Ringkus Pengedar Narkoba Paruh Baya di Anjir Serapat, Polres Kapuas Amankan 28,26 Gram Sabu

“Hasil penggeledahan, petugas menemukan enam paket plastik klip berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat 28,26 gram yang disimpan dalam dompet di tas selempang”

Barang bukti yang berhasil diamankan petugas Satresnarkoba Polres Kapuas saat meringkus lelaki paruh baya yang diduga pengedar narkoba (foto: TABIRkota/ist)
Barang bukti yang berhasil diamankan petugas Satresnarkoba Polres Kapuas saat meringkus lelaki paruh baya yang diduga pengedar narkoba (foto: TABIRkota/ist)

KUALA KAPUAS (TABIRkota) – Petugas Satresnarkoba Polres Kapuas, Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) berhasil mengamankan 28,26 gram narkotika jenis sabu setelah meringkus seorang lelaki paruh baya yang diduga sebagai pengedar narkoba di Jalan Trans Kalimantan, Desa Anjir Serapat Tengah, Kecamatan Kapuas Timur.

Kapolres Kapuas, AKBP Rina Perwitasari melalui Kasatresnarkoba, AKP Budi Utomo mengatakan, tersangka ditangkap pada Kamis (15/10).

“Sekitar pukul 10.00 WIB, petugas memperoleh informasi dari masyarakat, bahwa tersangka kerap melakukan aktivitas mengedarkan narkoba jenis sabu di ruas Jalan Trans Kalimantan, Anjir Serapat Tengah,” katanya di Kuala Kapuas, ibu kota Kapuas, Sabtu (17/10).

Atas informasi tersebut, ujarnya, sekitar pukul 15.30 WIB petugas Satresnarkoba Polres Kapuas segera mendatangi lokasi tempat tersangka biasa mangkal dan langsung melakukan tindakan pengamanan.

“Dengan disaksikan Sekretaris Desa (Sekdes) setempat, dilakukan penggeledahan baik badan maupun barang bawaan dan rumah tersangka,” ujarnya.

Hasil penggeledahan, tambahnya, petugas menemukan enam paket plastik klip berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat 28,26 gram yang disimpan dalam sebuah dompet di dalam tas selempang tanpa merek.

“Karena tidak bisa menerangkan kepemilikan barang tersebut, tersangka beserta barang bukti sabu dan uang tunai sebesar Rp8 juta yang diduga hasil penjualan, langsung diamankan ke Mapolres Kapuas,” tambahnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (yul/ra)

Pewarta: Yuliansyah

Journalist - Kapuas

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Soroti Penertiban PKL di Muara Teweh, Ketua Komisi III DPRD Barut Minta Pemkab Beri Solusi Usaha

Sab Okt 17 , 2026
“DPRD Barut sangat mendukung upaya penertiban yang dilaksanakan Pemkab setempat, namun juga perlu dipikirkan solusi bagi PKL terdampak”
Ketua Komisi III DPRD Barut, H Tajeri (foto: TABIRkota/ist)

You May Like

TABIRklip