
MUARA TEWEH (TABIRkota) – Ketua Komisi III, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Utara (Barut), Kalimantan Tengah (Kalteng), H Tajeri meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) setempat untuk memberikan solusi tempat usaha bagi para Pedagang Kaki Lima (PKL), khususnya yang terdampak penertiban.
Hal tersebut disampaikan H Tajeri menanggapi kegiatan penertiban yang dilaksanakan Tim Gabungan Penegakan Perda Kabupaten Barito Utara pada Arba (14/10) lalu.
Menurutnya, ia sangat mendukung upaya penertiban yang dilaksanakan Pemkab Barito Utara, namun juga perlu dipikirkan solusi bagi PKL terdampak, khususnya pedagang yang selama ini mencari nafkah di lokasi tersebut.
“Misalnya, penataan pasar dengan menyiapkan lokasi yang sesuai, termasuk mempertimbangkan pembebasan lahan, apabila diperlukan dan memungkinkan secara anggaran serta ketentuan hukum,” ujarnya.
Sebelumnya, pada Arba (14/10) Tim Gabungan Penegakan Perda Pemkab Barito Utara melaksanakan kegiatan penertiban yang mengacu pada Perda Nomor 2 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat, serta Perda Nomor 6 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Pasar Rakyat, Pasar Modern, Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima.
Dengan demikian, katanya, penertiban tidak hanya memindahkan persoalan dari satu lokasi ke lokasi lain, tetapi juga memberi kepastian tempat usaha bagi pedagang.
“Selain persoalan PKL, yang juga penting adalah penggunaan aset dan ruang publik, di mana sejumlah bangunan yang berdiri di sekitar jalan maupun kawasan sungai, agar status lahan dan perizinannya diperiksa oleh instansi berwenang,” katanya.
Ia menambahkan, penanganan persoalan aset daerah harus dilakukan secara tertib administrasi dan sesuai ketentuan.
“Apabila ditemukan dugaan pelanggaran, pemerintah perlu menindaklanjutinya melalui mekanisme yang berlaku,” tambahnya.
Pemerintah daerah diingatkan agar memastikan setiap Perda yang telah disahkan benar-benar diterapkan, bukan sekadar menjadi produk hukum yang menghabiskan anggaran tanpa hasil maksimal. (ded/ra)



