
KOTABARU (TABIRkota) – Panitia Khusus (Pansus) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan (Kalsel) mematangkan Rencana Peraturan Daerah (Raperda) Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) sebagai salah satu upaya mengantisipasi potensi konflik.
Menurut Ketua Pansus I, Rahmad, DPRD Kotabaru ingin memastikan payung hukum yang dirancang seoptimal mungkin mengurangi kemungkinan masalah dalam tahapan pemilihan, hingga selesai tuntas.
“Raperda Pilkades sangat krusial dan dirancang khusus untuk menunjang suksesnya pelaksanaan Pilkades Serentak pada 14 September mendatang, berdasarkan beberapa materi yang baru diterapkan berbeda signifikan,” ujarnya di Kotabaru, Arba (17/6).
Seperti pendidikan minimum yang boleh setara SLTP, tidak mesti domisili di desa tempat mencalon dan terbuka untuk seluruh Warga Negara Indonesia (WNI), hingga masa jabatan per periode yang kini berlaku delapan tahun serta maksimal dua kali periode menjabat.
Ia mengatakan, sebagai contoh, masalah administrasi dan kesepakatan lainnya saat jelang pemilihan yang kerap menjadi polemik, diharapkan dapat dihindari.
"Hal yang seperti itu harus selesai atau ada kesepakatan dengan berita acara sebelum pemilihan dilaksanakan,” katanya.
Rancangan peraturan tersebut sudah disetujui bagian hukum dan akan dikoordinasikan ke Biro Hukum Provinsi Kalsel.
Ia menambahkan, saat ini Kades memiliki berbagai program dan beban tanggungjawab yang besar, sehingga menambah tantangan baru dalam menyukseskan Pilkades Serentak di 41 desa.
“Meski pembahasan Raperda terbilang singkat, DPRD memastikan masukan-masukan dari berbagai pihak terakomodir, seperti dari DPMPD, kecamatan, hingga perwakilan desa,” tambahnya.
Berbagai saran dan masukan dihimpun DPRD saat menggelar sosialisasi ke desa-desa, terlebih ke wilayah yang akan melangsungkan Pilkades dalam waktu dekat ini. (adv)




