Kasus Korupsi Toilet Portabel di BPBD Tapin, Kejari Tetapkan Tiga Tersangka

“Penetapan para tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian penyidikan, pemeriksaan saksi dan mengumpulkan alat bukti yang dinilai telah cukup”

Para tersangka yang mengenakan rompi merah muda usai menjalani sidang (foto: TABIRkota/ist)

RANTAU (TABIRkota) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tapin, Kalimantan Selatan (Kalsel), menetapkan tiga tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan toilet portabel di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) setempat Tahun Anggaran 2024.

Menurut Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tapin, Mochamad Fitri Adhy, ketiga tersangka tersebut masing-masing mantan Kepala BPBD Tapin periode 2024 sekaligus sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dengan inisial R, AR selaku Sekretaris BPBD periode 2024 sekaligus Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), serta MEF selaku pelaksana kegiatan dari pihak swasta atau penyedia.

“Penetapan para tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian penyidikan, pemeriksaan saksi dan mengumpulkan alat bukti yang dinilai telah cukup,” ujarnya di Rantau, ibu kota Tapin, Arba (9/9).

R diduga berperan dalam menyetujui anggaran, pemilihan rekanan hingga pembayaran dalam kapasitasnya sebagai PPK.

Sedangkan AR, katanya, diduga terlibat aktif dalam proses perencanaan pengadaan serta penunjukan rekanan dan pelaksanaan kegiatan sebagai PPTK.

“Sementara, MEF selaku penyedia diduga bertanggung jawab terhadap pelaksanaan pengadaan di lapangan,” katanya.

Penyidik menduga yang bersangkutan menjadi penghubung dengan pihak BPBD sejak tahap perencanaan, sementara sebagian pekerjaan tidak dilaksanakan sendiri dan diserahkan kepada pihak lain dengan spesifikasi pekerjaan yang tidak sesuai perjanjian.

Dari hasil penghitungan resmi Auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Kalsel, ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp518 juta lebih dari nilai anggaran pengadaan sekitar Rp789 juta lebih.

Mochamad Fitri Adhy menambahkan, penyidik melakukan penahanan terhadap para tersangka selama 20 hari, terhitung sejak 3 September untuk kepentingan proses hukum dan kelancaran penyidikan hingga perkara dilimpahkan ke tahap penuntutan.

“Para tersangka disangkakan melanggar ketentuan pidana korupsi, dengan sangkaan primer Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana,” tambahnya.

Para tersangka juga disangkaan subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Kejari Tapin sendiri masih membuka kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam perkara tersebut dan memastikan proses penyidikan berjalan secara objektif, profesional serta berintegritas. (ra)

TABIRkota

Dari Banua Untuk Dunia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You May Like

TABIRklip