
BUNTOK (TABIRKota) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Selatan (Barsel), Kalimantan Tengah (Kalteng), menunda Rapat Paripurna ke-14 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2026 karena kuorum persetujuan bersama terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 belum terpenuhi, Kamis (9/7).
Menurut Wakil Ketua I DPRD Barsel, Ideham, agenda rapat persetujuan bersama terhadap Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 yang telah dijadwalkan melalui rapat Badan Musyawarah (Banmus).
“Banyak anggota DPRD Barsel tidak dapat menghadiri rapat karena sedang mengikuti kegiatan partai politik dan bimbingan teknis di luar daerah,” ujarnya.
Ia mengatakan, DPRD Barsel tetap melaksanakan rapat sesuai agenda yang telah ditetapkan meskipun jumlah anggota yang hadir belum memenuhi syarat pengambilan keputusan.
“Sesuai ketentuan rapat paripurna yang mengambil keputusan harus dihadiri minimal dua pertiga dari jumlah anggota DPRD atau sedikitnya 17 orang,” katanya.
Ia menambahkan, telah hadir 11 orang dan setelah diskors 30 menit, bertambah satu orang sehingga jumlahnya menjadi 12 orang, namun masih kurang lima orang.
“Kita masih menunggu seluruh anggota yang sedang mengikuti kegiatan partai politik di Jakarta kembali ke Buntok,” tambahnya.
Diharapkan rapat paripurna persetujuan bersama terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dapat kembali dijadwalkan setelah kuorum terpenuhi. (mad/ra)




