Lindungi Masa Depan Anak, Pemkab Balangan Jamin Biaya Pendidikan Ahli Waris Peserta BPJS Ketenagakerjaan

“Pemkab Balangan menjamin biaya pendidikan maksimal dua anak dari peserta BPJS Ketenagakerjaan yang meninggal dunia, hingga menyelesaikan pendidikan tinggi”

Kabid Pembinaan Pelatihan Kerja Produktivitas dan Hubungan Industrial, DKUKMTK Balangan, Slametno (foto: TABIRkota/mc blg)

PARINGIN (TABIRkota) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Balangan, Kalimantan Selatan (Kalsel), memberikan jaminan masa depan pendidikan bagi anak-anak yang kehilangan orang tua yang tercatat sebagai peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.

Menurut Kepala Bidang (Kabid) Pembinaan Pelatihan Kerja Produktivitas dan Hubungan Industrial, Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Tenaga Kerja (DKUKMTK) Balangan, Slametno, program perlindungan masa depan anak tersebut, dimulai sejak 1 Juli lalu.

“Pemkab Balangan akan menjamin biaya pendidikan maksimal dua anak dari peserta BPJS Ketenagakerjaan yang meninggal dunia hingga menyelesaikan pendidikan tinggi, melalui skema yang didukung Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD),” ujarnya di Paringin, ibu kota Balangan, Arba (8/7).

Program tersebut diperuntukkan bagi ahli waris peserta BPJS Ketenagakerjaan yang iurannya ditanggung oleh Pemkab Balangan.

Ia mengatakan, besaran bantuan pendidikan diberikan sesuai jenjang sekolah yang sedang ditempuh anak saat orang tuanya meninggal dunia.

"Apabila anak masih duduk di bangku SMP ketika orang tuanya meninggal dunia, maka biaya pendidikan akan ditanggung mulai jenjang SMP hingga lulus perguruan tinggi," katanya.

Mekanisme pencairan manfaat pendidikan dibedakan berdasarkan penyebab meninggalnya peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Untuk peserta yang meninggal akibat kecelakaan kerja, hak atas jaminan pendidikan dapat langsung diproses tanpa memperhatikan lamanya masa kepesertaan.

Sementara itu, apabila peserta meninggal dunia karena sakit atau sebab di luar kecelakaan kerja, terdapat syarat minimal, dimana telah menjadi peserta aktif selama tiga tahun agar ahli waris dapat mengajukan klaim manfaat pendidikan.

Ketentuan ini hanya berlaku untuk kasus kematian yang terjadi sejak 1 Juli 2026 dan tidak diberlakukan secara surut.

Slametno menambahkan, pengajuan klaim dapat dilakukan melalui loket BPJS Ketenagakerjaan di Mal Pelayanan Publik (MPP) Balangan, tanpa dikenakan biaya administrasi.

“Dokumen yang harus dipersiapkan antara lain kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan milik almarhum, dokumen kependudukan, akta kematian dari Disdukcapil, surat keterangan rumah sakit, buku rekening serta surat pernyataan yang diketahui pemerintah desa dan kecamatan,” tambahnya.

Melalui kebijakan tersebut, Pemkab Balangan berharap anak-anak yang ditinggalkan orang tuanya tetap memiliki kesempatan mengenyam pendidikan hingga perguruan tinggi.

Sehingga, tidak ada lagi yang terpaksa menghentikan sekolah karena keterbatasan ekonomi setelah kehilangan pencari nafkah utama keluarga. (fer/ra)

Pewarta: M Ferian Sadikin

Journalist | Editor | - Hulu Sungai Tengah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Tingkatkan Pelayanan Publik, Pemkab Balangan Perluas Program Desa Anti Maladministrasi Jadi 25 Desa

Rab Jul 8 , 2026
"Pemkab Balangan memperluas cakupan program Desa Anti Maladministrasi dari 10 desa percontohan, menjadi 25 desa"

You May Like

TABIRklip