
PALANGKARAYA (TABIRkota) – Bupati Barito Utara (Barut), Kalimantan Tengah (Kalteng), H Shalahuddin menegaskan, pengelolaan anggaran oleh pemerintah daerah harus dapat dipertanggungjawabkan dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Hal tersebut disampaikan H Shalahuddin menanggapi keberhasilan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Barito Utara yang kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk yang ke-11 kalinya, dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025 yang diserahkan di Palangka Raya, ibu kota Provinsi Kalteng, Jumat (19/6).
Menurutnya, Pemkab Barito Utara berkomitmen untuk memastikan perbaikan yang konkret dan nyata atas rekomendasi BPK sesuai ketentuan.
“Saya akan memantau langsung kinerja para kepala perangkat daerah dalam menindaklanjuti rekomendasi BPK sesuai ketentuan, yaitu paling lambat 60 hari setelah LHP diserahkan,” ujarnya.
Ia mengatakan, prestasi yang diraih merupakan opini WTP pertama di masa jabatannya sebagai Bupati.
“Kami telah menyusun action plan untuk menindaklanjuti temuan-temuan yang disampaikan BPK dan memohon bimbingan agar dapat diselesaikan tepat waktu," katanya.
Sementara itu, Kepala Perwakilan BPK Kalteng, Dodik Achmad Akbar mengatakan, opini WTP diberikan berdasarkan empat kriteria utama.
“Masing-masing kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dan efektivitas sistem pengendalian intern,” katanya.
Pada kegiatan tersebut, BPK menyerahkan tiga LHP LKPD, masing-masing Barito Utara, Barito Selatan (Barsel) dan Katingan, yang melengkapi total 15 laporan daerah yang telah diperiksa.
Secara konsolidasi untuk tiga entitas tersebut, tercatat total aset mencapai Rp14,99 triliun dengan surplus pada Laporan Realisasi Anggaran (LRA) melalui pendapatan sebesar Rp6,51 triliun dan belanja daerah senilai Rp5,98 triliun.
Meski meraih opini WTP, BPK memberikan beberapa catatan rekomendasi yang bersifat tidak material, namun perlu segera ditindaklanjuti Pemkab Barito Utara.
Rekomendasi tersebut meliputi perbaikan dalam penyusunan laporan keuangan, optimalisasi strategi pendapatan, efisiensi belanja, penataan aset, khususnya aset hibah serta penyelesaian temuan terkait penganggaran dan kelebihan pembayaran.
Turut hadir mendampingi Bupati pada penyerahan LHP tersebut, Wakil Bupati (Wabup) Barito Utara, Felix Soenadie Y Tingan, Sekretaris Daerah (Sekda) setempat, Muhlis serta para kepala dinas lingkup Pemkab Barito Utara.
Diharapkan, LHP menjadi pedoman penting bagi DPRD dalam menjalankan fungsi penganggaran, legislasi dan pengawasan, khususnya dalam pembahasan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025. (ded/ra)




