
PARINGIN (TABIRkota) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Balangan, Kalimantan Selatan (Kalsel) memperketat proteksi terhadap kawasan sawah produktif sebagai upaya menekan ancaman alih fungsi lahan yang masih terjadi.
Dalam upaya tersebut, Pemkab Balangan melalui Dinas Ketahanan Pangan Pertanian dan Perikanan (DKP3) setempat, menggelar Forum Konsultasi Publik (FKP) terkait ancaman alih fungsi lahan pertanian menjadi kawasan permukiman, yang dilaksanakan di Aula DKP3 setempat, Paringin Selatan, Arba (17/6).
Menurut Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Sekretariat Daerah (Setda) Balangan, Muhammad Nor, pemerintah daerah berkomitmen untuk memastikan setiap kebijakan yang disusun, mampu menjawab kebutuhan masyarakat sekaligus mendukung pembangunan sektor pertanian yang berkelanjutan.
“Mari kita bangun sinergi yang kuat antara pemerintah daerah, masyarakat dan dunia usaha untuk mewujudkan kedaulatan pangan yang mandiri, berkelanjutan dan berkeadilan bagi seluruh masyarakat,” ujarnya.
Ia mengatakan, dalam forum tersebut, seluruh peserta agar dapat untuk memberikan masukan, kritik dan saran yang konstruktif.
“Berbagai aspirasi yang dihimpun dalam forum akan menjadi bahan yang penting bagi evaluasi dan penyempurnaan program kerja tahun 2026,” katanya.
Pada FKP tersebut, Sekretaris DKP3 Balangan, Syahridha Elyani memaparkan tentang pentingnya pembahasan terkait peningkatan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), karena masih terjadi alih fungsi lahan sawah menjadi kawasan permukiman, industri dan penggunaan lainnya.
Menurutnya, LP2B merupakan langkah strategis untuk menjaga keberadaan lahan produktif yang menopang ketahanan pangan di Balangan.
“Lahan-lahan sawah saat ini masih ada, namun sebagian berpotensi beralih fungsi menjadi kawasan permukiman, industri dan penggunaan lainnya,” ujarnya.
Agar lahan produktif tetap mencukupi kebutuhan pertanian pangan di Balangan, katanya, maka diperlukan kebijakan perlindungan melalui LP2B.
“LP2B merupakan lahan pertanian yang ditetapkan untuk dilindungi dan dipertahankan penggunaannya secara berkelanjutan guna mendukung ketahanan serta kedaulatan pangan daerah,” katanya.
Ia menambahkan, ketentuan mengenai perlindungan lahan tersebut telah diatur dalam Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (PLP2B).
“Pasal tersebut telah menegaskan bahwa lahan yang telah ditetapkan sebagai LP2B tidak dapat dialihfungsikan,” tambahnya.
Melalui forum tersebut, diharapkan upaya perlindungan lahan pertanian dapat berjalan lebih efektif sehingga keberlanjutan produksi pangan dan kesejahteraan petani tetap terjaga di masa mendatang. (fer/ra)




