Simpan 14 Paket Sabu, IRT Warga Banjarbaru Kalsel Diamankan Satresnarkoba Polres Kapuas

“Berdasarkan alamat di KTP, tersangka tercatat sebagai warga Kota Banjarbaru Kalsel namun saat ini berdomisili di Kelurahan Palingkau Baru, Kapuas”

Tersangka TS, warga Kota Banjarbaru Kalsel yang diduga pengedar narkoba jenis sabu (kiri) bersama barang bukti yang diamankan petugas Polres Kapuas (foto: TABIRkota/ist)

KUALA KAPUAS (TABIRkota) – Seorang ibu rumah tangga (IRT) warga Jalan Sriwijaya Komplek Keruing Indah III, Kelurahan Landasan Ulin Utara, Kecamatan Liang Anggang, Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan (Kalsel), diamankan petugas Satresnarkoba Polres Kapuas karena kedapatan menyimpan 14 paket narkotika jenis sabu.

Kapolres Kapuas, AKBP Gede Oka Yudharma melalui Kasatresnarkoba, AKP Budi Utomo mengatakan, IRT dengan inisial TS (36) tersebut, diamankan di rumah mertuanya di Kelurahan Palingkau Baru.

“Tersangka TS diamankan petugas pada Selasa (2/4) lalu, sekitar pukul 20.30 WIB di rumah mertuanya,” katanya di Kuala Kapuas, ibu kota Kapuas, Kamis (4/6).

Menurutnya, saat penggeledahan, petugas menemukan 14 paket sabu siap edar yang dikemas dalam plastik klip kecil, yang disimpan dalam sebuah dompet warna hitam.

“Karena tidak bisa menjelaskan perihal kepemilikan barang tersebut, tersangka akhirnya diamankan dan dibawa ke Mapolres Kapuas untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.

Bersama tersangka, tambahnya, petugas mengamankan barang bukti berupa 14 paket sabu seberat 3,01 gram dan uang tunai senilai Rp5,3 juta yang diduga hasil penjualan narkoba.

Tersanga sendiri berdasarkan Alamat di Kartu Tanda Penduduk (KTP) merupakan warga Kota Banjarbaru namun saat ini berdomisili di Kelurahan Palingkau Baru, Kecamatan Kapuas Murung. (yul/ra)

Pewarta: Yuliansyah

Journalist - Kapuas

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You May Like

TABIRklip