Polres Barsel Gagalkan Pengangkutan 400 Liter Pertalite

“Ratusan liter Pertalite diduga dibeli dari sejumlah SPBU di Barsel dan diperjualbelikan kembali ke Bartim”

Kapolres Barito Selatan AKBP Jecson R Hutapea saat konferensi pers pengungkapan dugaan penyalahgunaan dan pengangkutan 400 liter BBM subsidi jenis Pertalite (foto: TABIRkota/akhmad madani)

BUNTOK (TABIRkota) – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Barito Selatan (Barsel), Kalimantan Tengah (Kalteng), berhasil mengungkap dugaan penyalahgunaan dan pengangkutan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis Pertalite di wilayah setempat sebanyak 400 liter.

Menurut Kapolres Barsel, AKBP Jecson R Hutapea, seorang pria berinisial M warga Desa Bararawa, Kecamatan Pematang Karau, Kabupaten Barito Timur (Bartim), diamankan setelah petugas menerima informasi terkait antrean panjang di sejumlah SPBU.

“Begitu mendapat laporan, saya perintahkan anggota Unit Tipidter dan Unit Operasional Lapangan (Opsnal) Satreskrim Polres Barsel untuk melakukan patroli serta penyelidikan terkait dugaan penyalahgunaan BBM subsidi,” ujarnya di Lobi Reskrim Polres Barsel, Senin (11/5).

Kasus tersebut, katanya, terungkap saat anggota melaksanakan patroli di Jalan Negara Buntok–Ampah, Desa Mangaris Km 18, RT 001 RW 001, Kecamatan Dusun Selatan, Kabupaten Barsel, Sabtu (9/5) sekitar pukul 16.20 WIB.

“Petugas kemudian mencurigai satu unit mobil pikap Daihatsu Grand Max warna hitam bernomor polisi KH 8039 KC yang melaju menuju arah Ampah,” katanya.

Ketika dilakukan pemeriksaan, anggota menemukan 12 jerigen ukuran 35 liter yang berisi Pertalite dengan total sekitar 400 liter di dalam kendaraan tersebut.

BBM bersubsidi itu, diduga dibeli dari sejumlah SPBU di Kota Buntok untuk selanjutnya dijual kembali kepada masyarakat di Desa Bararawa, Kabupaten Bartim.

AKBP Jecson R Hutapea menambahkan, pelaku diketahui tidak memiliki izin resmi terkait pengangkutan maupun niaga BBM subsidi tersebut.

“Pelaku beserta barang bukti sudah kami amankan di Polres Barsel untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tambahnya.

Dari tangan pelaku, petugas mengamankan satu unit mobil pikap Daihatsu Grand Max warna hitam bernomor polisi KH 8039 KC dan satu lembar STNK atas nama Muliadi.

Petugas juga mengamankan 12 jerigen berisi Pertalite sekitar 400 liter serta satu kartu QR Code BBM subsidi dari Pertamina dengan nomor polisi KH 1174 KD.

Polres Barsel mengimbau masyarakat tidak melakukan panic buying terkait isu kelangkaan BBM yang beredar di media sosial karena stok BBM masih aman dan mencukupi.

Masyarakat juga diminta segera melaporkan apabila menemukan dugaan penyalahgunaan BBM subsidi dengan menghubungi Call Center 110 yang gratis dan bebas pulsa.

Atas perbuatannya, M dijerat Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam ketentuan Undang-Undang Cipta Kerja dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda Rp60 miliar. (mad/fer)

Pewarta: Akhmad Madani

Journalist - Barito Selatan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Apresiasi Penindakan BBM Bersubsidi, DPRD Barsel Minta Pengawasan Diperketat

Sen Mei 11 , 2026
“Penindakan tegas dan pengawasan berkelanjutan menjadi kunci menjaga ketersediaan serta stabilitas harga BBM bersubsidi bagi masyarakat"

You May Like

TABIRklip