
BUNTOK (TABIRkota) – Kepala Desa (Kades) Majundre, Kecamatan Dusun Utara, Kabupaten Barito Selatan (Barsel), Kalimantan Tengah (Kalteng), Subandrio menegaskan, pihaknya akan memilih menempuh jalur resmi sesuai prosedur dan ketentuan dalam menyikapi sengketa tapal batas dengan Desa Tanjung Jawa, Kecamatan Dusun Selatan.
Menurut Subandrio, pihaknya telah mengikuti rapat fasilitasi potensi persoalan masyarakat Majundre dan Tanjung Jawa di Aula Sekretariat Daerah (Setda) Barsel pada Arba (8/7) lalu, namun masih mandek atau belum membuahkan hasil yang memuaskan.
“Kita memilih jalur resmi dengan melaporkan persoalan mulai dari tingkat kecamatan, DPMD Barsel hingga Tim Penyelesaian Konflik Sosial (PKS) agar penyelesaian dilakukan berdasarkan ketentuan yang berlaku,” ujarnya di Buntok, ibu kota Barsel, Jumat (10/7).
Ia mengatakan, pihaknya berharap tindak lanjut penyelesaian sengketa tapal batas kedua desa dapat diputuskan berdasarkan hasil kerja Tim PKS sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami menggunakan dasar hukum hasil penetapan tahun 2025 yang sudah sesuai prosedur, ditandatangani para pihak dan dilengkapi cap resmi, bahkan sebelumnya juga sudah ada mediasi pada 2019 lalu, tetapi sampai sekarang tetap belum diakui oleh pihak Tanjung Jawa,” katanya.
Sengketa tapal batas Majundre dan Tanjung Jawa bermula dari aktivitas pembukaan lahan di sepanjang ruas jalan penghubung kedua desa pada Februari lalu.
Mengetahui adanya aktivitas pembukaan lahan tersebut, Pemerintah Desa (Pemdes) Majundre langsung mengumpulkan warga untuk berembuk dan menyepakati langkah penyelesaian melalui jalur musyawarah.
18 Februari, disepakati untuk mengundang Kepala Desa Tanjung Jawa beserta warganya untuk melakukan mediasi di Majundre, namun hasilnya, pihak Tanjung Jawa tetap tidak mengakui tapal batas yang menjadi dasar Pemdes Majundre sehingga persoalan terus berlanjut.
Pihak Pemdes Majundre kemudian melaporkan masalah tersebut kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Barsel hingga dilakukan mediasi oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) setempat.
Berdasarkan hasil mediasi tersebut, pihak Tanjung Jawa tetap tidak mengakui hasil penetapan tata batas, meski telah diwakili dalam proses mediasi, sedangkan berita acara tahun 2025 telah ditandatangani oleh perwakilan kasi pemerintahan dan dilengkapi cap resmi. (mad/ra)




