
BARABAI (TABIRkota) – Anggota DPRD Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), Kalimantan Selatan (Kalsel), sekaligus Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), Salpia Riduan, mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba.
Ajakan tersebut disampaikan legislator HST tersebut, saat melaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 4 Tahun 2024 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika di Desa Banua Jingah, Kecamatan Barabai, Arba (8/7).
Menurutnya, upaya memerangi narkoba tidak cukup hanya mengandalkan aparat penegak hukum, tetapi juga membutuhkan peran aktif keluarga, masyarakat dan seluruh komponen bangsa.
“Penyalahgunaan narkotika merupakan ancaman serius yang dapat merusak kesehatan, mental serta masa depan generasi muda, sehingga membutuhkan kepedulian seluruh lapisan masyarakat untuk ikut melakukan pengawasan di lingkungan masing-masing,” ujarnya.
Memerangi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika bukan hanya tugas kepolisian ataupun Badan Narkotika Nasional saja, namun semua pihak, mulai dari orang tua, pendidik, tokoh masyarakat hingga seluruh warga, memiliki tanggung jawab untuk bersama-sama membantu aparat dalam mencegah serta memberantas narkotika yang akan merusak masa depan bangsa, termasuk generasi muda di HST.
Politisi Partai Gerindra tersebut mengatakan, keluarga menjadi benteng pertama dalam mencegah penyalahgunaan narkotika, dimana orang tua diharapkan mampu membangun komunikasi yang baik dengan anak-anak, memberikan pendidikan tentang bahaya narkoba sejak dini serta mengawasi pergaulan anak agar tidak terjerumus ke dalam penyalahgunaan narkotika.
“Selain keluarga, masyarakat juga memiliki peran penting dalam menciptakan lingkungan yang aman dari peredaran narkoba, dimana kepedulian warga terhadap lingkungan sekitar, termasuk keberanian memberikan informasi kepada aparat apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika, menjadi bagian penting dalam upaya pencegahan,” katanya.
Melalui fungsi legislasi, DPRD HST telah menetapkan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2024 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika sebagai landasan hukum untuk mendukung upaya pencegahan, pemberantasan serta meningkatkan partisipasi masyarakat dalam memerangi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.
Wakil rakyat yang akrab disapa Panjalu tersebut menambahkan, sosialisasi perda diharapkan mampu meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap bahaya narkotika, sekaligus menumbuhkan kesadaran bahwa pemberantasan narkoba merupakan tanggung jawab bersama.
“Setiap pelanggaran yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika, memiliki konsekuensi hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga masyarakat diharapkan tidak hanya memahami isi perda, tetapi juga ikut berperan aktif dalam pelaksanaannya,” tambahnya.
DPRD HST sendiri akan terus menjalankan fungsi sesuai kewenangan yang dimiliki untuk mendukung upaya pencegahan dan pemberantasan narkotika.
Diharapkan, melalui sinergi antara pemerintah, aparat penegak hukum, keluarga dan masyarakat, HST akan tetap menjadi daerah yang aman, tertib serta mampu melahirkan generasi yang sehat dan berkualitas. (yus/ra)




