
BUNTOK (TABIRkota) – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Barito Selatan (Barsel), Kalimantan Tengah (Kalteng), berhasil mengamankan 400 liter Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite yang diangkut secara illegal.
Menurut Kapolres Barsel, AKBP Jecson R Hutapea, dugaan penyalahgunaan dan pengangkutan BBM subsidi secara illegal tersebut melibatkan seorang dengan inisial M, warga Desa Bararawa, Kecamatan Pematang Karau, Kabupaten Barito Timur (Bartim).
“Penangkapan M berawal dari laporan yang diterima petugas terkait antrian panjang di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) pada Sabtu (9/5) lalu,” ujarnya di Buntok, ibu kota Barsel, Senin (11/5).
Atas laporan tersebut, unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) dan unit Operasional Lapangan (Opsnal) Satreskrim Polres Barut segera melakukan patrol dan penyelidikan terkait dugaan penyalahgunaan BBM subsidi.
Ia mengatakan, saat patrol di jalan negara Buntok – Ampah, tepatnya di Desa Mangaris Km 18, Kecamatan Dusun Selatan, petugas melihat satu unit pick up Daihatsu Grand Max yang mencurigakan.
“Saat itu sekitar pukul 16.20 WIB, petugas mencurigai satu unit mobil pikap Daihatsu Grand Max warna hitam bernomor polisi KH 8039 KC yang melaju menuju arah Ampah, Barito Timur (Bartim),” katanya.
Ketika dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan 12 jerigen ukuran 35 liter berisi BBM jenis Pertalite dengan total sekitar 400 liter di dalam kendaraan tersebut.
Ia menambahkan, BBM bersubsidi tersebut diduga dibeli dari sejumlah SPBU di Buntok untuk dijual kembali di Bararawa, Bartim.
“Pelaku tidak memiliki izin resmi untuk pengangkutan maupun niaga BBM subsidi tersebut,” tambahnya.
Dari tangan tersangka, petugas mengamankan satu unit mobil pikap Daihatsu Grand Max warna hitam bernomor polisi KH 8039 KC dan satu lembar STNK.
Petugas juga mengamankan 12 jerigen berisi Pertalite sekitar 400 liter serta satu kartu QR Code BBM subsidi dari Pertamina dengan nomor polisi KH 1174 KD.
Polres Barsel mengimbau masyarakat agar tidak melakukan “panic buying” terkait isu kelangkaan BBM yang beredar di media sosial, karena stok BBM di wilayah setempat masih aman dan mencukupi.
Masyarakat juga diminta segera melaporkan apabila menemukan dugaan penyalahgunaan BBM subsidi dengan menghubungi Call Center 110 yang gratis dan bebas pulsa.
Sementara itu, tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam ketentuan Undang-Undang Cipta Kerja dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda Rp60 miliar. (mad/ra)




