Diduga Rudapaksa Wanita Muda, Pria Paruh Baya di Gunung Purei Digelandang Polisi

““Pemeriksaan awal, tersangka A mengakui telah melakukan persetubuhan, namun atas dasar suka sama suka, bukan dengan paksaan”

A (46) pria paruh baya yang dilaporkan telah melakukan tindakan rudapaksa terhadap wanita muda di kampungnya (foto: TABIRkota/humas polres barut)

MUARA TEWEH (TABIRkota) – Seorang pria paruh baya di Kecamatan Gunung Purei, Kabupaten Barito Utara (Barut), Kalimantan Tengah (Kalteng), digelandang petugas Polres setempat karena diduga telah merudapaksa seorang wanita muda di kampungnya.

Kapolres Barut, AKBP Singgih Febiyanto melalui Kapolsek Gunung Purei, Ipda Hermendi mengatakan, tersangka dengan inisial A (46) dilaporkan telah merudapaksa seorang wanita muda dengan inisial A (22) pada Arba (25/2) lalu.

“Berdasarkan keterangan korban, pada hari kejadian, pelaku tiba-tiba masuk rumah dan menarik korban secara paksa ke dalam kamar,” katanya di Muara Teweh, ibu kota Barut, Selasa (28/4).

Di dalam kamar itulah, tersangka melakukan perbuatan persetubuhan dengan disertai ancaman kekerasan yang membuat korban takut dan tak berdaya.

Usai kejadian tersebut, ujarnya, korban mengalami trauma dan melaporkan peristiwa yang dialaminya kepada polisi.

“Korban kemudian membuat Laporan Polisi dengan Nomor: LP/B/34/IV/2026/SPKT/POLRES BARITO UTARA/POLDA KALTENG, tertanggal 7 April 2026,” ujarnya.

Menanggapi laporan tersebut, tambahnya, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Barut melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dengan didukung Polsek Gunung Purei, bergerak membekuk pelaku.

“Pada pemeriksaan awal, tersangka A mengakui telah melakukan persetubuhan, namun menyatakan bahwa perbuatan tersebut dilakukan atas dasar suka sama suka, bukan dengan ancaman atau paksaan,” tambahnya.

Pernyataan tersebut berbeda dengan keterangan korban yang menyebut adanya unsur paksaan dan ancaman.

A disangkakan Pasal 473 Undang-Undang Nomor 1/2023 tentang KUHP sebagaimana telah disesuaikan dalam Undang-Undang Nomor 1/2026, serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 12/2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). (ded/ra)

Pewarta: Mardedi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Vonis Korupsi KONI Barsel Lebih Ringan, Tiga Terdakwa Dihukum Satu Tahun

Sel Apr 28 , 2026
"Putusan Majelis Hakim lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU, karena perbedaan hitungan kerugian negara"

You May Like

TABIRklip