PARINGIN (TABIRkota) – Seorang janda muda satu anak di Desa Pudak, Kecamatan Awayan, Kabupaten Balangan, Kalimantan Selatan (Kalsel) harus mendekam di balik bui akibat “main-main” menjadi penjual narkotika jenis sabu.
Kapolres Balangan, AKBP Riza Muttaqin melalui Kasi Humas Polres, Iptu Eko Budi Mulyono mengatakan, janda muda dengan inisial NO (21) tersebut, diringkus jajaran Satresnarkoba setempat pada Sabtu (1/6) malam lalu.
“Pelaku diamankan di halaman rumahnya di Pudak, Awayan melalui operasi penangkapan yang dimpimpin Kasat Resnarkoba Polres Balangan, AKP Popo Hartopo,” katanya.
Saat dilakukan penggeledahan di rumah pelaku, ujarnya, petugas menemukan narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip, di dalam kertas aluminium foil.
“Penggeledahan dilakukan petugas Satresnarkoba Polres Balangan dengan disaksikan Ketua RT setempat,” ujarnya.
Ia menambahkan, kepada petugas, pelaku mengaku nekat menjual sabu karena terdesak masalah ekonomi.
“Bersama pelaku, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu paket narkotika jenis sabu seberat 0,24 gram,” tambahnya.
Atas perbuatannya, pelaku diduga melanggar tindak pidana peredaran gelap narkotika dan disangkakan pasal 114 (1) sub 112 (1) UU RI NO 35 Tahun 2009 tentang narkotika. (ra)
Uploader: Zidna Rahmana