Pimpin Rakor Penataan dan Penertiban Pedagang, Sekda Kapuas Tegaskan untuk Kebaikan Bersama

“Penataan dan penertiban pedagang bukan semata menegakkan aturan, tetapi juga untuk menciptakan kawasan pasar yang lebih tertib, aman, bersih serta nyaman”

Rakor penataan dan penertiban pedagang di kawasan Pasar Jalan Mawar serta Jalan Anggrek untuk menciptakan pasar yang lebih nyaman (foto: TABIRkota/diskominfo)

KUALA KAPUAS (TABIRkota) – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah (Kalteng), Usis I Sangkai menegaskan, penataan dan penertiban pedagang di kawasan Pasar Jalan Mawar dan Jalan Anggrek, Kuala Kapuas, dilaksanakan untuk kebaikan bersama.

Hal tersebut disampaikan Usis I Sangkai saat memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) Penataan dan Penertiban Pedagang Pasar Jalan Mawar dan Jalan Anggrek di Ruang Sekda, Kuala Kapuas, Senin (8/6).

Menurutnya, penataan dan penertiban pedagang dilaksanakan demi kenyamanan dan peningkatan transaksi di kedua pasar tersebut.

“Penataan dan penertiban pedagang bukan semata-mata menegakkan aturan, tetapi juga untuk menciptakan kawasan pasar yang lebih tertib, aman, bersih dan nyaman, baik bagi pedagang maupun masyarakat yang berbelanja,” ujarnya.

Karena itu, katanya, diperlukan koordinasi dan dukungan dari semua pihak, agar pelaksanaannya dapat berjalan dengan baik.

“Penataan kawasan pasar merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam mewujudkan tata kelola ruang publik yang lebih baik,” katanya.

Dalam melaksanakan penertiban tersebut, pemerintah daerah mengedepankan pendekatan yang humanis dan persuasif dalam setiap langkah penataan yang dilakukan.

Ia menambahkan, melalui koordinasi lintas perangkat daerah tersebut, diharapkan dapat dirumuskan solusi yang tepat dan berkelanjutan.

“Tujuannya adalah menciptakan keseimbangan antara ketertiban kawasan pasar dan kepentingan ekonomi masyarakat yang menggantungkan usahanya di lokasi tersebut,” tambahnya.

Melalui rakor tersebut, diharapkan tercapai kesepahaman antarperangkat daerah, terkait langkah-langkah yang akan diambil sehingga proses penataan dan penertiban pedagang dapat terlaksana secara efektif, terukur serta memberikan manfaat bagi masyarakat.

Dalam rakor dibahas berbagai langkah strategis dan tindak lanjut yang perlu dilakukan dalam rangka penataan serta penertiban pedagang yang beraktivitas di kawasan Pasar Jalan Mawar dan Anggrek, dengan tetap memperhatikan kepentingan masyarakat serta keberlangsungan aktivitas perekonomian para pedagang.

Rakor yang difasilitasi Dinas Perdagangan Perindustrian Koperasi dan UKM (DPPKUKM) Kapuas tersebut, dihadiri sejumlah perangkat daerah terkait guna membahas langkah-langkah penataan dan penertiban pedagang di kawasan pasar. (yul/ra)

Pewarta: Yuliansyah

Journalist - Kapuas

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Terapkan Kebijakan Pro-Karier ASN, Pemkab Balangan Raih Piagam Adhi Manawa Nugraha Utama dari BKN

Sen Jun 8 , 2026
"Prestasi yang diraih tidak lepas dari komitmen Pemkab Balangan dalam mengimplementasikan SPBE untuk menghadirkan lompatan layanan yang adaptif"

You May Like

TABIRklip