
KUALA KAPUAS (TABIRkota) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kapuas, Kalimantan Tengah (Kalteng) menggelar Rapat Pengambilan Keputusan dalam rangka penerbitan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) untuk mendukung kegiatan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan PT PLN.
Rapat yang dipimpin Sekretaris Daerah (Sekda) Kapuas, Usis I Sangkai dan dihadiri sejumlah kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tersebut, dilaksanakan di Ruang Rapat Bupati Kapuas, Kuala Kapuas, Arba (17/6).
Pada rapat tersebut, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DMPTSP) Kapuas, Teguh Yunianto SP memaparkan hasil koordinasi yang dilakukan dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) di tingkat pusat.
Menurutnya, berdasarkan hasil koordinasi dengan pihak ATR/BPN, termasuk dengan salah satu pejabat yang menerima konsultasi tersebut, pengajuan perizinan untuk kegiatan infrastruktur ketenagalistrikan PT PLN seharusnya menggunakan sistem OSS Berusaha, bukan lagi OSS Non-Berusaha.
“Karena PT PLN merupakan infrastruktur ketenagalistrikan yang dikuasai oleh BUMN sebagai pemegang hak kuasa usaha listrik, hal ini menjadi pertimbangan penting,” ujarnya.
Ia mengatakan, berdasarkan hasil koordinasi dengan ATR/BPN, di daerah lain pengajuan serupa sudah masuk melalui OSS perusahaan atau OSS Berusaha, tidak lagi melalui OSS Non-Berusaha.
“DPMPTSP berpegang pada hasil koordinasi serta ketentuan yang berlaku sebagai dasar dalam menentukan mekanisme perizinan yang tepat,” katanya.
Karena itu, tambahnya, pihaknya mengusulkan agar proses penerbitan KKPR untuk kegiatan dimaksud menggunakan OSS Berusaha.
“Melalui rapat ini, kita berupaya memastikan seluruh proses perizinan dan pemanfaatan ruang berjalan sesuai regulasi yang berlaku, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi pelaksanaan pembangunan infrastruktur strategis di daerah,” tambahnya.
Hasil rapat selanjutnya akan menjadi bahan pertimbangan dalam pengambilan keputusan terkait penerbitan KKPR dan mekanisme perizinan yang akan diterapkan terhadap kegiatan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan oleh PT PLN di Kapuas. (yul/ra)




