
KOTABARU (TABIRkota) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan (Kalsel), menggelar Rapat Paripurna Masa Persidangan III Rapat ke-7 Tahun Sidang 2025/2026.
Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Kotabaru, Hj Suwanti yang membahas tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif tersebut, dilaksanakan di Ruang Rapat Paripurna DPRD setempat, Senin (6/4).
Ketiga Raperda masing-masing tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Daerah, Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 9 Tahun 2023 tentang Ketenagakerjaan serta Penyelenggaraan Pengelolaan Sampah.
Menurut Ketua DPRD Kotabaru, Hj Suwanti, penyusunan ketiga Raperda tersebut bertujuan untuk memenuhi kebutuhan regulasi sekaligus mendorong peningkatan pembangunan daerah.
“Raperda Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Daerah bertujuan memperkuat landasan hukum serta pelaksanaan penanggulangan bencana di daerah,” ujarnya.
Ia mengatakan, Raperda perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2023 tentang Ketenagakerjaan, disusun sebagai tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang pengupahan.
“Sedangkan Raperda tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Sampah, difokuskan pada peningkatan tata kelola penanganan sampah di Kotabaru,” katanya.
Rapat paripurna turut dihadiri Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah (Setda) Kotabaru, Selamat Riyadi, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) serta seluruh anggota DPRD.
Pembahasan tiga Raperda itu sendiri merupakan bagian dari Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kabupaten Kotabaru Tahun 2026. (adv)




