Dorong Warga Mandiri Pelihara Kesehatan, TP PKK HST Gelar Bimtek Asman Toga dan Akupresur

“Teknik akupresur dapat dilakukan masyarakat sebagai perawatan dasar tanpa harus bergantung dengan tenaga medis”

Ketua TP PKK HST, Deni Era Yulyanti membacakan sambutan (foto: TABIRkota/kominfo hst)

BARABAI (TABIRkota) – Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), Kalimantan Selatan (Kalsel) menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Asuhan Mandiri Tanaman Obat Keluarga (Asman Toga) dan Akupresur.

Bimtek tersebut digelar untuk mendorong warga untuk mandiri memelihara kesehatan keluarga, bertempat di Gedung PKK setempat, Kamis (28/4).

Ketua TP PKK HST, Deni Era Yulyantie mengatakan, kegiatan tersebut bertujuan untuk meningkatkan kemandirian masyarakat dalam menjaga kesehatan dan memanfaatkan tanaman obat dan Teknik akupresur.

“Asman toga merupakan upaya mandiri masyarakat memelihara kesehatan dan mengatasi gangguan ringan dengan memanfaatkan tanaman obat di sekitar rumah,” katanya.

Menurutnya, tanaman obat seperti jahe dan daun sirih dapat digunakan sebagai obat herbal untuk keluhan ringan.

“Sedangkan akupresur membantu melancarkan energi tubuh, meredakan nyeri, stress dan gangguan pencernaan,” ujarnya.

Teknik akupresur dapat dilakukan masyarakat sebagai perawatan dasar tanpa harus bergantung dengan tenaga medis.

Ia menambahkan, bimtek tersebut juga menjadi bagian mengurangi ketergantungan terhadap obat kimia.

“kami juga mendorong pemanfaatan sumber daya alam lokal secara optimal, salah satunya melalui asman toga,” tambahnya.

Bimtek tersebut, diharapkan menjadi momentum meningkatkan kualitas hidup keluarga dan masyarakat HST. (fer)

Pewarta: M Ferian Sadikin

Journalist | Editor | - Hulu Sungai Tengah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Lantik Sejumlah Pejabat Struktural, Bupati Kotabaru Ingatkan Jabatan adalah Amanah

Sel Apr 28 , 2026
"Pelantikan menjadi tanda dimulainya amanah jabatan baru secara legal sesuai Surat Keputusan (SK) yang diterbitkan"

You May Like

TABIRklip