
KOTABARU (TABIRkota) – Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan (Kalsel), Gewisma Gema Putra bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat, menggelar kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Strategis, sebagai bagian dari upaya memperkuat tatanan sosial.
Kegiatan sosialisasi yang juga dimaksudkan untuk mendorong pemberdayaan generasi muda di Kotabaru tersebut, dilaksanakan di Kotabaru, Senin (30/3).
Menurut Gewisma Gema Putra, Perda yang disosialisasikan pada kegiatan tersebut, masing-masing Perda Kabupaten Layak Pemuda dan Perda Penyelenggaraan Toleransi Kehidupan Bermasyarakat.
“Kegiatan sosialisasi menghadirkan narasumber dari Kejari Kotabaru, M Thoriq Fahri dan Rizky Firdaus Subchan yang bertugas sebagai Jaksa Pengacara Negara (JPN),” ujarnya.
Ia mengatakan, Perda Kabupaten Layak Pemuda bukan sekadar formalitas administratif, melainkan menjadi payung hukum untuk menjamin ruang kreativitas, partisipasi dan kontribusi aktif pemuda dalam pembangunan daerah.
“Pemuda harus menjadi garda terdepan dalam menghadapi berbagai tantangan sosial,” katanya.
Melalui pelaksanaan Perda tersebut, para pemuda dipastikan memiliki ruang, perlindungan dan dukungan untuk berkembang.
Sedangkan Perda Penyelenggaraan Toleransi Kehidupan Bermasyarakat, dinilai penting sebagai landasan dalam menjaga kerukunan dan harmoni di tengah keberagaman masyarakat Kotabaru.
Pada kegiatan tersebut, sejumlah perwakilan pemuda berharap kehadiran kedua Perda itu mampu meningkatkan kesadaran sosial serta mendorong kepedulian terhadap berbagai isu yang berkembang di lingkungan masyarakat.
Kegiatan sosialisasi dihadiri para tokoh masyarakat serta elemen pemuda dari berbagai organisasi di Kotabaru.
Melalui kegiatan sosialisasi tersebut, diharapkan sinergi antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum dan masyarakat, khususnya generasi muda, semakin kuat dalam menciptakan lingkungan yang inklusif, harmonis serta berdaya saing. (cah/ra)




