Jelang Arus Mudik Lebaran, Polres Kotabaru Gelar Apel Operasi Ketupat Intan 2025

“Operasi Ketupat 2025 akan dilaksanakan pada 23 Maret sampai dengan 8 April untuk delapan Polda prioritas”

Kapolres Kotabaru, AKBP Doli M Tanjung bersama Wabup setempat, Syairi Mukhlis pada Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Intan tahun 2025 (foto: TABIRkota/siti hadisah)

KOTABARU (TABIRkota) – Menjelang arus mudik lebaran Idulfitri 1446 H, Polres Kotabaru, Kalimantan Selatan (Kalsel) menggelar Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Intan tahun 2025.

Kegiatan dilaksanakan di halaman Siring Laut Kotabaru, Kamis (20/3) Sore.

Kapolri dalam amanatnya yang dibacakan Kapolres Kotabaru, AKBP Doli M Tanjung mengatakan, Apel Gelar Pasukan merupakan bentuk komitmen untuk memastikan kesiapan personil dan sarana prasarana serta memperkuat sinergitas dengan stake holder terkait.

“Sehingga pelaksanaan Operasi Ketupat Intan 2025 dalam rangka penagamanan mudik serta perayaan idulfitri, dapat berjalan dengan aman, tertib dan lancar,” ujarnya.

Berdasarkan survei Kementerian Perhubungan RI, katanya, potensi pergerakan masyarakat selama libur lebaran 2025, mencapai 52 persen dari total jumlah penduduk atau setara 146,48 juta orang.

“Namun, jumlah itu diperkirakan akan dapat berubah sewaktu waktu,” katanya.

Hal tersebut, tambahnya, mengingat pengalaman pada pengamanan lebaran tahun sebelumnya.

“Lebaran sebelumnya, jumlah realisasi pemudik jauh lebih besar dibandingkan dengan angka survei,” tambahnya.

Pemerintah juga memprediksi bahwa puncak arus mudiik akan terjadi fatal tanggal 28 sampai 30 Maret.

Juga puncak arus balik diprediksi akan terjadi pada tanggal 5 sampai 7 April.

Berkaitan dengan hal tersebut, Polri bersama TNI dan stakeholder terkait menggelar pelaksanaan operasi ketupat terpusat dengan sandi Ketupat 2025, mengangkat tagline Mudik Aman, Keluarga Nyaman.

Operasi Ketupat 2025 akan dilaksanakan pada 23 Maret sampai dengan 8 April untuk delapan Polda prioritas.

Sedangkan Polda lainnya, dilaksanakan pada tanggal 26 Maret sampai 8 April.

Pada apel tersebut, turut hadir Wakil Bupati Kotabaru, Syairi Mukhlis mewakili bupati setempat. (zr)

Pewarta: Siti Hadisah

Journalist - Kotabaru

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Direktur RSUD JS Buntok: Pasien Pulang Paksa Tidak Ditanggung BPJS

Kam Mar 20 , 2025
"Kebijakan tersebut mengacu pada Perpres Nomor 59 Tahun 2024 Pasal 52 ayat (2) yang menyebutkan, pasien pulang atas permintaan sendiri wajib menanggung seluruh biaya pengobatan selama dirawat"

You May Like

HUT TABIRkota 3 Tahun

TABIRklip