JAKARTA (TABIRkota) – Jessica Kumala Wongso, terpidana kasus kopi sianida pada 2015 lalu, bebas bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas II A Pondok Bambu, Jakarta.
Menurut Kepala Kelompok Kerja Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS), Deddy Eduar Eka Saputra, terpidana kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin tersebut, mendapatkan remisi dan bebas bersyarat terhitung sejak ahad, (18/8).
“Ia (Jessica, red) mendapatkan PB (pembebasan bersyarat) berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) RI Nomor: PAS-1703.PK.05.09 Tahun 2024,” ujarnya melalui keterangan resmi di Jakarta, dikutip dari antaranews.com.
Sementara itu, Kuasa Hukum Jessica, Otto Hasibuan mengatakan, berkas-berkas terkait dengan pembebasan Jessica sudah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur dan Bapas Jakarta Timur.
“Walaupun sudah menghirup udara bebas, Jessica masih perlu mengikuti ketentuan yang diberikan oleh Lapas,” ujar Otto Hasibuan di Bapas Jakarta Timur.
Pemberian hak pembebasan bersyarat kepada Jessica sesuai dengan Peraturan Menkumham RI Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat. (zr)