Bawa Enam Paket Sabu, Warga Batu Piring Masuk Bui

“SY yang sudah menjadi target operasi petugas, saat melintas di Munjung langsung dihentikan dan dilakukan penggeledahan dengan disaksikan Ketua RT setempat”

SY bersama barang bukti yang berhasil diamankan petugas Satresnarkoba Polres Balangan (foto: TABIRkota/rastaferian pasya)

PARINGIN (TABIRkota) – SY (49) warga Kelurahan Batu Piring, Kecamatan Paringin Selatan, Kabupaten Balangan, Kalimantan Selatan (Kalsel), terpaksa harus masuk bui karena kedapatan membawa enam paket sabu.

Kapolres Balangan, AKBP Riza Muttaqin melalui Kasi Humas, Iptu Eko Budi Mulyono mengatakan, SY ditangkap petugas yang dipimpin Kasat Resnarkoba, AKP Popo Hartopo di wilayah Batumandi pada Ahad (9/6) kemaren.

“Pelaku diamankan petugas saat melintas di jalan Desa Munjung, Batumandi dengan mengendarai sepeda motor Honda Supra X warna hitam dengan nomor polisi DA 2061 YA,” katanya di Paringin, ibu kota Balangan, Senin (10/6).

Penangkapan SY, ujarnya, dilakukan berdasakan laporan masyarakat tentang adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

BACA JUGA :  PAI Balangan Raih Juara 1 Penyuluh Agama Islam Award Tingkat Kalsel

“Menindaklanjuti laporan masyarakat, petugas melakukan penyelidikan dan berhasil mengantongi nama serta identitas pelaku,” ujarnya.

SY yang sudah menjadi target operasi petugas, saat melintas di Munjung langsung dihentikan dan dilakukan penggeledahan dengan disaksikan Ketua RT setempat.

Hasil penggeledahan, tambahnya, ditemukan enam paket serbuk kristal yang dibungkus plastik klip warna bening yang diduga narkotika jenis sabu.

“Barang bukti tersebut ditemukan tersimpan diantara celana dan pinggang sebelah kanan pelaku,” tambahnya.

Kepada petugas, SY mengakui barang tersebut miliknya namun enggan mengatakan dari mana asal barang tersebut didapatkannya.

Atas perbuatannya, SY disangkakan Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (ra)

BACA JUGA :  Perempuan Berdaya

Pewarta: M Rastaferian Pasya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Ungkap Delapan Kasus KDRT, Polres Tapin Ringkus Residivis Pemerkosa

Sen Jun 10 , 2024
"Residivis pemerkosa dengan inisial N, baru saja keluar dari Lapas Tanjung pada 16 Mei lalu namun sekitar dua pekan kemudian, kembali mengulangi perbuatannya, merudapaksa seorang wanita, E (54)"

You May Like

TABIRklip