BARABAI (TABIRKota) — Saat ini penyalahgunaan narkoba menjadi klasemen tertinggi di Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), Kalimantan Selatan (Kalsel), ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat, Yusup Dharmaputra.
Hal tersebut disampaikan Yusup Dharmaputra saat pemusnahan barang bukti hasil rampasan yang telah inkrah atau mempunyai kekuatan hukum tetap, di Halaman Kantor Kejari HST, Selasa (7/5).
Menurutnya, pemusnahan tersebut merupakan bentuk akuntabilitas publik dan pihaknya bekerja secara transparan.
“Tentunya berkolaborasi dan berkoordinasi dengan instansi vertical, termasuk Pemerintah Kabupaten (Pemkab) HST,” ujarnya.
Di HST, katanya, untuk sementara ini klasemen tertinggi masih didominasi oleh penyalahgunaan narkoba.
“Ada 41 perkara meliputi 21 kasus narkoba, dua obat-obatan, satu psikotropika, empat senjata tajam, lima perkara Orang dan Harta Benda (Oharda) dan delapan tindak pidana umum lainnya,” katanya.
Dengan rincian, 19 paket sabu berat bruto 27,81 gram, 30 butir onat karisoprodol, 1031 butir obat seledryl, 2134 butir obat bertulisan DMP dan Nova.
Kemudian 14 butir aplrazoam, 27 handphone, enam senjata tajam, lima keping papan dan berbagai jenis pakaian serta peralatan judi.
Penyalahgunaan narkoba, tambah Yusup, menjadi perhatian khusus bagi semua unsur untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.
“Ke depannya, kita akan menyusun barisan untuk mengedukasi agar tidak mendekati apalagi menyentuh narkoba, karena dampaknya akan besar dan berbahaya” tambahnya.
Kejari HST juga akan menggagas program bersifat penyuluhan atau sosialisasi yang melibatkan instansi vertical dan Pemkab setempat. (fer)