BARABAI (TABIRKota) — MIS (32) warga Desa Jamil, Kecamatan Labuan Amas Selatan (LAS), Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), Kalimantan Selatan (Kalsel) berujung menginap di hotel prodeo (tahanan, red) akibat membawa gagaman atau senjata tajam untuk jaga diri.
Kapolres HST, AKBP Jimmy Kurniawan melalui Kapolsek Pandawan, Iptu Rojikin mengatakan, MIS diamankan petugas pada Selasa (7/5) sekitar pukul 00.15 Wita.
“Pelaku diamankan petugas saat berada di Halaman warung milik Rustiati, Desa Hulu Rasau, Kecamatan Pandawan,” katanya, di Barabai, Ibu Kota HST, Selasa (7/5).
Penangkapan MIS, katanya, berawal dari personel Polsek Pandawan melakukan giat patroli.
“Saat patroli, petugas melihat gelagat mencurigakan dari pelaku yang tiba-tiba melempar sesuatu ke tanah di halaman warung,” katanya.
Atas kecurigaan tersebut, tambahnya, petugas langsung mendatangi MIS dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti.
“Dari tangan MIS, petugas berhasil menyita barang bukti berupa satu belati lengkap beserta sarung dari kulit dengan panjang besi 15 sentimeter, lebar 2,5 sentimeter dan panjang 10 sentimeter,” tambahnya.
MIS harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin. (fer)