Bagi Satu Juta Sertifikat Halal, Kemenag HST: Gratis!

“Pendaftaran sertifikasi halal gratis akan berakhir pada 17 Oktober mendatang, jika lewat tanggal ditetapkan maka akan kembali berbayar”

Kepala Kemenag HST, M Rusdi Hilmi saat ditemui Jurnalis Tabirkota.com di kantor (foto: TABIRkota/ferian sadikin)

BARABAI (TABIRKota) — Saat ini ada program dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) untuk membagikan satu juta sertifikat halal gratis, ujar Kepala Kementrian Agama (Kemenag) Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), Kalimantan Selatan (Kalsel), M Rusdi Hilmi.

Menurutnya, program satu juta sertifikat halal tersebut dibuka serentak secara Nasional hingga 17 Oktober mendatang.

“BPJPH telah mempersiapkan program pengelolaan sertifikasi produk halal, seperti olahan makanan, minuman, kosmetik dan sebagainya secara gratis hingga tanggal penetapan tersebut,” ujarnya saat ditemui Tabirkota.com, Kamis (9/5).

Semua pelaku usaha, katanya, diminta untuk mendaftarkan produk-produknya yang non-sembelihan agar bersertifikat halal.

BACA JUGA :  Praktik Sembelih

“Caranya cukup mudah hanya dengan pernyataan para pelaku usaha atau self declare bahwa produknya halal, melalui pendaftaran online,” katanya.

Para pelaku usaha dapat mendaftarkan sertifikasi halal gratis dari BPJPH melalui aplikasi Pusaka SuperApps Kemenag.

Selain itu, sistem informasi halal di ptsp.halal.go.id juga dapat diakses para pelaku usaha.

Kalau belum mengerti, tambah Rusdi, masyarakat atau pelaku usaha cukup mendatangi Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) masing-masing kecamatan atau penyuluh agama untuk meminta pendampingan.

“Salah satu syarat penting, harus memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) yang dapat diakses juga melalui online atau ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) pemerintah setempat,” tambahnya.

BACA JUGA :  Promosikan UMKM, Pemkab HST Gelar Bazar Kreatif 2024

Adanya program satu juta sertifikat halal tersebut, diharapkan pelaku usaha di HST dapat memanfaatkan momen baik ini dengan maksimal.

Pada 17 Oktober mendatang, semua produk pelaku usaha sudah harus memiliki sertifikat halal, kalau memang belum kemungkinan nanti ada akibat hukumnya, salah satunya tidak dapat produksi lagi. (fer)

Pewarta: M Ferian Sadikin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Gandeng Partai "Banteng", Aulia-Mansyah Daftar Berkas ke PDIP HST

Kam Mei 9 , 2024
"Kedatangan Aulia-Mansyah ke markas "banteng" dengan membawa visi misi untuk membangun HST Muda Lagi"

You May Like

TABIRklip