“Pelantikan menjadi tanda dimulainya amanah jabatan baru secara legal sesuai Surat Keputusan (SK) yang diterbitkan”
Pejabat Struktural
“Kepala Sekolah yang dikukuhkan berjumlah 51 orang, Pejabat Struktural 11 orang dan Jabatan Fungsional lainnya 18 orang”



