
BUNTOK (TABIRkota) – Seorang wanita muda dengan inisial MH (26) di Buntok, Kabupaten Barito Selatan (Barsel), Kalimantan Tengah (Kalteng), terpaksa masuk bui karena mencuri satu unit sepeda motor di depan sebuah Alfamart di Jalan Kaladan, Kelurahan Hilir Sper, Kecamatan Dusun Selatan.
Kapolres Barsel, AKBP Eko Mardianto pada konferensi pers yang digelar di Mapolres setempat, Kamis (5/11) mengatakan, pencurian sepeda motor tersebut terjadi pada Jumat (16/10) lalu, sekitar pukul 15.56 WIB.
“Saat kejadian, korban atas nama Raji, memarkirkan sepeda motor miliknya di depan minimarket tempatnya bekerja,” katanya.
Sebelum kejadian, sekitar pukul 15.00 WIB, korban berangkat kerja menggunakan sepeda motor Yamaha Lexi warna hitam dengan nomor polisi KH 2847 DK.
Setibanya di tempat kerja, katanya, korban memarkirkan kendaraannya dengan kondisi kunci kontak masih menempel.
“Sekitar pukul 18.45 WIB, korban hendak menggunakan sepeda motornya, namun kendaraan tersebut sudah tidak berada di lokasi parkir,” katanya.
Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Barsel pada 3 November kemarin untuk diproses secara hukum.
Dari hasil penyelidikan yang dilakukan petugas, kasus tersebut berhasil diungkap dan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan dugaan pencurian berhasil diamankan.
AKBP Eko Mardianto menambahkan, barang bukti yang diamankan berupa satu unit sepeda motor Yamaha Lexi warna hitam nomor polisi KH 2847 DK beserta STNK.
“Petugas juga mengamankan satu buah baju merah bertuliskan Dirgahayu ke-80 Indonesia 17 Agustus 1945, satu buah daster panjang warna biru tua, satu buah helm hitam merek GM serta satu unit flashdisk berisi rekaman video yang diduga merekam aksi pencurian,” tambahnya.
Atas perbuatannya, MH disangkakan melanggar Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.
Kepada masyarakat diimbau agar meningkatkan kewaspadaan dan bersama-sama menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat (kamtibmas).
Bila mengetahui, melihat atau mengalami tindak pidana maupun gangguan keamanan, masyarakat diminta segera menghubungi layanan Call Center Polri 110
Masyarakat juga diingatkan agar tidak meninggalkan kunci kendaraan saat memarkirkan sepeda motor, meskipun hanya untuk sementara, guna mencegah terjadinya pencurian kendaraan bermotor. (mad/ra)



