
KOTABARU (TABIRkota) – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan (Kalsel), Rahmad mendesak agar diterbitkan Peraturan Bupati (Perbup) sebagai landasan hukum legalitas dan pengangkatan sisa tenaga Penugasan Khusus (Tuksus) yang tidak masuk dalam plot pusat.
Menurut Rahmad, hal tersebut didasari atas kekhawatiran dengan adanya pembatasan kuota tenaga kesehatan (Nakes) di Kotabaru oleh pemerintah pusat melalui Surat Edara (SE) Direktorat Jenderal Tenaga Kesehatan Kementerian Kesehatan tertanggal 5 Juni 2026 yang membatasi kuota Nakes Tuksus.
"Kementerian Kesehatan hanya memberikan rekomendasi untuk 153 orang tenaga Tuksus di wilayah Kotabaru, sedangkan saat ini tercatat ada sekitar 288 tenaga kesehatan berstatus Tuksus yang telah aktif bekerja dan tersebar di seluruh fasilitas kesehatan, mulai dari pos kesehatan (Poskes), Puskesmas, hingga rumah sakit daerah,” ujarnya di Kotabaru, Jumat (26/6).
Ia mengatakan, pihak legislatif berkomitmen penuh untuk mengawal dan memperjuangkan nasib ratusan tenaga kesehatan yang terancam tidak terakomodasi oleh kuota pusat tersebut.
“Sistem pembiayaan para tenaga kesehatan daerah tersebut, selama ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), bukan dari APBN,” katanya.
Karena itu, DPRD bersama pemerintah daerah memiliki keleluasaan untuk menyusun payung hukum di tingkat lokal, sebagai solusi atas pembatasan kuota dari Kemenkes.
Ia menambahkan, kebijakan pemotongan atau pemberhentian sepihak terhadap sisa tenaga Tuksus di luar kuota 153 orang, akan berdampak fatal.
“Selain merugikan para nakes secara kesejahteraan, pengurangan personel secara drastis dipastikan bakal melumpuhkan kualitas pelayanan kesehatan masyarakat di pelosok Kotabaru,” tambahnya.
Skema tata kelola Nakes di Kotabaru sebenarnya mendapatkan apresiasi tinggi dari Dinas Kesehatan Kalsel, dimana daerah secara mandiri mampu mengangkat dan membiayai tenaga khusus murni melalui APBD, yang dinilai sebagai inovasi yang luar biasa serta selangkah lebih maju dibanding daerah lain.
Sesuai proyeksi kerja, proses perampingan dan pemetaan nakes melalui skema Computer Assisted Test (CAT) dari kementerian akan mulai bergulir pada September 2026 mendatang.
Dari total 288 nakes, sebanyak 153 orang akan diserap melalui kuota pusat, sementara 135 orang lainnya akan pastikan oleh DPRD Kotabaru untuk tetap dipertahankan dan diberdayakan di pos-pos pelayanan kesehatan melalui kekuatan regulasi daerah yang sedang digodok. (adv)




