
MUATA TEWEH (TABIRkota) — Seorang pria dengan inisial RDA (36) warga Kelurahan Lanjas, Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara (Barut), Kalimantan Tengah (Kalteng), ditangkap polisi karena kedapatan menyimpan tiga paket serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu.
Kapolres Barut, AKBP Singgih Febiyanto melalui Kasubsipenmas Sihumas, Iptu Novendra WP mengataka, RDA ditangkap jajaran Satresnarkoba di Jalan Keladan RT 003 pada Senin (27/4) sekitar pukul 05.00 WIB.
“Penggeledahan dan penangkapan RDA dilakukan petugas dihadapan dua saksi serta dengan menunjukkan Surat Perintah Tugas sebagai bentuk prosedur yang profesional dan transparan,” katanya di Muara Teweh, ibu kota Barut, Selasa (28/4).
Saat dilakukan penggeledahan badan, petugas menemukan tiga paket diduga narkotika jenis sabu di kantong celana sebelah kanan tersangka.
Selain itu, ujarnya, petugas juga menemukan satu unit handphone dan satu buah timbangan digital yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran narkotika.
“Setelah dilakukan uji tes menggunakan teskit, serbuk kristal putih tersebut menunjukkan hasil positif mengandung Methamphetamine,” ujarnya.
Penangkapan terhadap RDA, tambahnya, merupakan bentuk keseriusan Polres Barito Utara dalam memberantas peredaran narkotika.
“Polres Barut tidak memberikan ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran narkotika,” tambahnya.
Bersama RDA, petugas mengamankan barang bukti tiga paket sabu dengan berat bruto 15,32 gram, tiga plastik klip bening kosong, satu timbangan digital warna silver hitam serta satu unit handphone.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal VII angka 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (ded/ra)




