
Tertibkan Fasilitas Umum, Tim Gabungan Penegakan Perda Barito Utara Tertibkan 13 Pelanggar
MUARA TEWEH (TABIRkota) – Tim Gabungan Penegakan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Barito Utara (Barut), Kalimantan Tengah (Kalteng) menertibkan 13 pelanggar pada kegiatan penertiban fasilitas umum di Muara Teweh, Arba (14/10).
Menurut Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Barito Utara, Suparmi A Aspian, kegiatan penertiban dilaksanakan dalam rangka menjaga dan menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat.
“Kegiatan yang dilaksanakan dengan persuasif dan humanis tersebut, juga dalam rangka penegakan Perda Nomor 6 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Pasar Rakyat, Pasar Modern, Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima,” ujarnya.
Dalam Perda tersebut, katanya, pada bagian keempat, Hak dan Kewajiban Pasal 70 (1) PKL dilarang melakukan usaha dengan sengaja merusak dan atau mengubah bentuk trotoar, fasilitas umum dan/atau bangunan di sekitarnya.
“Dengan dasar tersebut dan setelah dilakukan sosialisasi serta disampaikan Surat Peringatan Pertama, Kedua dan Ketiga, Tim Gabungan kemudian melaksanakan tindakan penertiban kepada para pedagang yang masih melanggar Perda,” katanya.
Sosialisasi telah dilaksanakan selama lima bulan di lokasi yang sama, namun karena masih belum terlihat adanya kesadaran dari pedagang untuk menaati peraturan, akhirnya dilakukan penertiban.
Ia menambahkan, penertiban dan penindakan yang dilakukan sifatnya hanya pembinaan dan dilakukan bukan hanya untuk penegakan dua Perda, tetapi juga untuk mendukung gerakan Indonesia ASRI.
“Penertiban yang dilaksanakan bukan yustisi, namun pembinaan kepada 13 pelanggar Perda, terdiri dari delapan yang ada pemiliknya dan lima lainnya, pemiliknya tidak berada di tempat,” tambahnya.
Sesuai kesepakatan, barang yang masih berada di lokasi yang bertentangan dengan peraturan, ditertibkan dan diamankan sementara di Kantor Satpol PP Barito Utara, sedangkan bangunan maupun peraga (spanduk atau terpal) yang mengganggu trantibumlinmas, dilakukan pembongkaran atau penurunan.
Tim Gabungan Penegakan Perda Barito Utara sendiri terdiri dari Satpol PP, Polres, Dinas Perhubungan, Dinas PUPR, Dinas Perdagangan dan Industri, Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi Usaha Kecil dan Menengah, Kecamatan Muara Teweh serta Kelurahan Melayu. (adv)




