“Penertiban dilaksanakan dalam rangka penegakan Perda Nomor 2 Tahun 2024 tentang penyelenggaraan ketertiban umum dan Perda Nomor 6 Tahun 2017 tentang pengelolaan pasar”
“Penertiban dilaksanakan dalam rangka penegakan Perda Nomor 2 Tahun 2024 tentang penyelenggaraan ketertiban umum dan Perda Nomor 6 Tahun 2017 tentang pengelolaan pasar”



