Macan Bamega Polres Kotabaru Ringkus Satpam Bank Pelaku Perampokan Kios di Semayap

“Berkat kerja cepat dan koordinasi Macan Bamega dengan anggota Polsek Pamukan Utara, pelaku berhasil ditangkap sebelum 2X24 jam di rumah kontrakannya”

(ilustrasi)
(ilustrasi)

KOTABARU (Tabirkota) – Tim Jatanras Macan Bamega, Satreskrim Polres Kotabaru, Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) berhasil meringkus seorang satpam sebuah bank yang menjadi pelaku pencurian dengan kekerasan di sebuah kios di Jalan Meranti Putih, Desa Semayap, Kecamatan Pulau Laut Utara pada Ahad (25/10) lalu.

Kapolres Kotabaru, AKBP Ade Harri melalui Kasi Humas, Iptu Agus Suyanto mengatakan, pelaku dengan inisial MRI (26) warga Stagen tersebut, diamankan petugas di rumah kontrakannya di Marga Jaya, Pamukan Barat pada Selasa (27/10) dini hari.

“Pengungkapan kasus tersebut menegaskan komitmen Polres Kotabaru dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat serta mempercepat penanganan tindak pidana sejalan dengan 8 program prioritas Kapolri, yaitu penguatan bidang penegakan hukum,” katanya di Kotabaru, Kamis (29/10).

Sebelumnya, viral aksi pencurian dengan kekerasan yang terekam CCTV di sebuah kios di Semayap pada Ahad (25/10) sekitar pukul 13.22 Wita.

Menurutnya, saat kejadian, pelaku yang datang mengendarai sepeda motor Honda Scoopy berhenti di depan kios, langsung masuk ke dalam dan mengancam menggunakan senjata tajam jenis belati seraya memaksa korban untuk diam.

“Pelaku menyuruh korban membuka laci penyimpanan dan menggasak uang lalu melarikan diri menggunakan sepeda motor,” ujarnya.

Sesaat setelah kejadian, korban langsung melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Kotabaru dengan total kerugian diperkirakan sekitar Rp10 juta.

Menindaklanjuti laporan itu, tambahnya, Tim Jatanras Macan Bamega segera mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) dan melakukan penyelidikan.

"Tidak membutuhkan waktu lama, petugas melakukan pengejaran terhadap terduga pelaku yang melarikan diri ke wilayah Pamukan Barat,” tambahnya.

Berkat kerja cepat dan koordinasi dengan anggota Polsek Pamukan Utara, pelaku berhasil ditangkap sebelum 2X24 jam di rumah kontrakannya.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa sepeda motor Honda Scoopy dan senjata tajam yang digunakan pelaku saat melakukan aksinya dan diketahui, hasil kejahatan tersebut digunakan untuk bermain judi online.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 479 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun. (cah/ra)

Pewarta: Siti Hadisah

Journalist - Kotabaru

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You May Like

TABIRklip