
KUALA KAPUAS (TABIRkota) – Bupati Kapuas, Kalimantan Tengah (Kalteng), HM Wiyatno menekankan pentingnya menjaga kondusifitas di tengah masyarakat selama proses penyelesaian sengketa, agar tidak menimbulkan konflik yang merugikan.
Hal tersebut disampaikan HM Wiyatno saat mimimpin mediasi sengketa lahan plasma antara Agrinas Palma Nusantara Regional III Kalteng dengan masyarakat tiga desa di Kecamatan Mantangai, yang dilaksanakan di Ruang Rapat Rumah Jabatan (Rumjab) Bupati, Kuala Kapuas, Senin (9/3).
Menurutnya, suasana yang tidak kondusif dan konflik, dapat merugikan bukan hanya bagi masyarakat, tetapi juga iklim investasi di daerah.
“Pemerintah daerah hadir untuk memfasilitasi komunikasi antara perusahaan dan masyarakat agar permasalahan yang terjadi dapat diselesaikan secara musyawarah dan mufakat, dengan tetap memperhatikan hak serta kewajiban masing-masing pihak,” ujarnya.
Ia mengatakan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kapuas berkomitmen untuk menjadi fasilitator dalam mencari solusi terbaik bagi semua pihak, melalui dialog yang terbuka yang mengedepankan asas keadilan.
“Kita semua tentu berharap, mediasi dapat menemukan titik temu yang adil dan bijaksana, sehingga hubungan antara perusahaan dengan masyarakat tetap terjaga serta memberikan manfaat bagi pembangunan daerah,” katanya.
Ia menambahkan, Pemkab Kapuas mengusulkan agar dilakukan pengukuran ulang terhadap lahan yang menjadi objek sengketa, agar mendapatkan kejelasan data dan menghindari perbedaan persepsi di lapangan.
“Dengan data yang akurat, diharapkan penyelesaian persoalan ini dapat dilakukan secara adil dan transparan,” tambahnya.
Pada kesempatan yang sama, Sekretaris Daerah (Sekda) Kapuas, Usis I Sangkai mengatakan, pemerintah daerah akan terus mengawal proses mediasi agar berjalan secara transparan dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Kami berharap seluruh pihak dapat menyampaikan aspirasi dan pandangannya secara terbuka,” katanya.
Dalam hal ini, pemerintah daerah berperan sebagai fasilitator untuk menjembatani komunikasi, sehingga dapat tercapai solusi yang terbaik bagi masyarakat maupun pihak perusahaan.
Melalui mediasi, diharapkan tercipta kesepahaman bersama antara pihak perusahaan dan masyarakat, sehingga persoalan lahan plasma dapat diselesaikan secara konstruktif serta mendukung terciptanya iklim investasi yang kondusif di Kapuas. (yul/ra)




