PARINGIN (TABIRkota) – Staf Ahli Bidang Pemerintahan Hukum dan Politik, Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Balangan, Kalimantan Selatan (Kalsel), Akhmad Fauzi mewakili Bupati setempat, H Abdul Hadi, memberikan anugerah Satyalancana Karya Satya kepada 88 Aparatur Sipil Negara (ASN).
Acara penganugerahan yang diinisiasi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Balangan tersebut, dilaksanakan di Aula Benteng Tundakan, Kantor Bupati setempat, Senin (2/12).
Menurut Akhmad Fauzi, Satyalancana Karya Satya diberikan kepada 88 ASN yang telah mengabdi selama 10, 20 hingga 30 tahun.
“Acara penganugerahan dirangkai pula dengan penyerahan SK Pensiun kepada tiga ASN, masing-masing Guru Agama Islam atas nama Jaiyah serta Irgi Ahmad Maulana dan M Saifuji,” ujarnya.
Untuk penerima Satyalancana Karya Satya, katanya, dari 88 ASN, empat diantaranya menerima Penghargaan 30 tahun, delapan ASN untuk 20 tahun dan 76 ASN untuk masa kerja sepuluh tahun.
“Kami sangat mengapresiasi pengabdian yang telah dilakukan para ASN penerima penghargaan dan insya Allah, telah banyak kontribusi masing-masing dalam pembangunan serta pelayanan terhadap masyarakat,” katanya.
Sementara untuk para ASN yang memasuki masa pensiun, diucapkan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya karena telah memberikan yang terbaik.
Sementara itu, Kepala BKPSDM Balangan, Sufriannor mengatakan, penghargaan yang diberikan merupakan bentuk apresiasi dari Presiden Republik Indonesia kepada ASN yang telah menunjukkan loyalitas, dedikasi dan integritas dalam bekerja selama puluhan tahun.
“Bagi ASN penerima penghargaan, diharapkan dapat terus meningkatkan kinerja dan integritas dalam menjalankan tugas serta tanggung jawab yang diemban dan menjadi teladan bagi pegawai lain,” katanya.
Diharapkan, para ASN penerima penghargaan terus bekerja keras, berinovasi dan menjalankan visi serta misi Bupati dan Wakil Bupati Balangan.
Pemberian Satyalancana Karya Satya itu sendiri merujuk pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2010. (ra)