Nol Desa Tertinggal, Bupati HST Terima Penghargaan Gubernur

“Berdasarkan IDM 2024, HST menjadi Kabupaten tertinggi di Kalsel status Desa mandiri, yakni 93 Desa”

Bupati HST, H Aulia Oktafiandi saat menerima penghargaan dari Gubernur Kalsel, H Sahbirin Noor (foto: TABIRkota/prokom hst)

BARABAI (TABIRkota) — Bupati Hulu Sungai Tengah (HST), H Aulia Oktafiandi menerima penghargaan dari Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel), H Sahbirin Noor atas pencapaiannya mendorong pembangunan hingga tidak ada lagi desa tertinggal dan sangat tertinggal.

H Aulia Oktafiandi mengatakan, penghargaan tersebut merupakan hasil kerja sama dan kolaborasi berbagai pihak dan elemen masyarakat HST.

“Di HST sudah tidak ada lagi desa berstatus tertinggal, sehingga kesejahteraan masyarakat telah bertumbuh dan berkembang,” ujarnya usai menerima penghargaan, di Tugu Nol Kilometer Banjarmasin, Arba (14/8).

Atas komitmen dan kerja keras tersebut, katanya, maka seluruh desa yang ada di HST telah mencapai status mandiri, maju, dan berkembang.

“Terima kasih para pembakal atau kepala desa yang telag berkomitmen membangun desa,” katanya.

Sementara Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) HST, Eddy Rahmawan menambahkan, tahun ini tidak ada lagi desa tertinggal dan sangat tertinggal.

“Capaian tersebut karena adanya ekspedisi Meratus yang dipimpin Bupati HST, H Aulia Oktafiandi yang diikuti seluruh jajaran di 2023 lalu,” tambahnya.

Berdasarkan data Indeks Desa Membangun (IDM) 2024, HST menjadi Kabupaten yang tertinggi status Desa Mandiri dengan jumlah 93 desa di Kalsel. (fer)

Pewarta: M Ferian Sadikin

Journalist | Editor | - Hulu Sungai Tengah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Sidang Perdana Kasus Timah, Harvey Moeis Didakwa Rugikan Negara 300 Triliun

Rab Agu 14 , 2024
Atas perbuatannya, Harvey Moeis terancam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

You May Like

HUT TABIRkota 3 Tahun

TABIRklip