NO REKLAME ROKOK (PARINGIN, TABIRkota) – Petugas Satpol PP Kabupaten Balangan, Kalimantan Selatan (Kalsel) menutupi spanduk yang berisi iklan atau reklame rokok yang dipasang di sebuah warung dalam giat penertiban iklan rokok berbentuk spanduk, reklame dan sejenisnya di Kecamatan Paringin Selatan dan Batumandi, Jum’at (16/8) dalam rangka menjaga serta meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat dari pengaruh bahaya rokok, sebagai pelaksanaan ketentuan pasal 7 ayat (2) Perda Balangan Nomor 15 Tahun 2014 tentang Kawsan Tanpa Rokok (foto: TABIRkota/rastaferian pasya)
Post Views: 150
Pewarta: M Rastaferian Pasya
Journalist - Balangan
Jum Agu 16 , 2024
"Penertiban mengacu pada Perbub Balangan Nomor 36 Tahun 2018 tentang Larangan Penyelenggaraan Reklame Rokok dan Produk Tembakau Pada Media Luar Ruangan dan Jalan Protokol"