Tingkatkan Kesehatan Masyarakat, Satpol PP Balangan Tertibkan Spanduk dan Reklame Rokok

“Penertiban mengacu pada Perbub Balangan Nomor 36 Tahun 2018 tentang Larangan Penyelenggaraan Reklame Rokok dan Produk Tembakau Pada Media Luar Ruangan dan Jalan Protokol”

Petugas Satpol PP Balangan mengganti pasang spanduk rokok dengan spanduk berisi himbauan (foto: TABIRkota/rastaferian pasya)

PARINGIN (TABIRkota) – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Balangan, Kalimantan Selatan (Kalsel) melakukan penertiban iklan rokok berbentuk spanduk, reklame dan sejenisnya, dalam rangka menjaga serta meningkatkan kesehatan masyarakat, Jum’at (16/8).

Menurut Kepala Satpol PP Balangan, Noor Aspariah, penertiban dilakukan di wilayah Kecamatan Paringin Selatan dan Batumandi.

“Penertiban mengacu pada Peraturan Bupati (Perbub) Balangan Nomor 36 Tahun 2018 tentang Larangan Penyelenggaraan Reklame Rokok dan Produk Tembakau Pada Media Luar Ruangan dan Jalan Protokol,” ujarnya.

Menurutnya, giat penertiban dilakukan untuk melaksanakan ketentuan dalam pasal 7 ayat (2) Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Balangan Nomor 15 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok.

BACA JUGA :  Safari Jum'at, Bupati HST Serahkan Bantuan Hibah di Mesjid Al-Mubarak Pagat

“Sesuai isi Perda dan Perbub, giat dilaksanakan dengan menyasar titik-titik yang terdapat iklan rokok berupa spanduk, reklame dan poster,” ujarnya.

JF Pol PP Ahli Muda, Ferdy Syaftiawan selaku pemimpin giat menambahkan, sebelum penertiban dilaksanakan, telah dilakukan sosialisasi kepada para pedagang.

“Hasil sosialisasi, sudah banyak pedagang yang mematuhi dan hanya sebagian kecil yang masih memasang (iklan rokok, red),” tambahnya.

Penertiban dilakukan dengan mengganti pasang spanduk rokok dengan spanduk berisi himbauan dan larangan berdasarkan peraturan yang berlaku.

Kepada para pedagang di Balangan khususnya, diimbau agar dapat mematuhi peraturan dan ketentuan yang berlaku.

BACA JUGA :  Lepas Peserta Pelatihan dan Penempatan Kerja, Bupati Balangan Harap Angka Pengangguran Turun

Apabila masih ada pelanggar yang tidak mematuhi aturan, akan diberikan sanksi administratif berupa teguran tertulis, pembongkaran reklame dan produk tembakau serta pencabutan izin sebagai penyelenggaraan reklame. (ra)

Pewarta: M Rastaferian Pasya

Journalist - Balangan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Peringatan HUT ke-79 RI di HST Dimeriahkan Orchestra dan Marching Band

Sab Agu 17 , 2024
"Pada Peringatan HUT ke-79 RI, Bupati HST, H Aulia Oktafiandi bertindak sebagai Inspektur upacara dan Ipda Sukma Yudhistira dari Polres setempat selaku komandan"

You May Like

HUT TABIRkota 3 Tahun

TABIRklip