DPRD Bersama Pemkab Barsel Setujui Raperda Pajak dan Retrebusi Daerah

“Dengan ditetapkannya Raperda tersebut menjadi Perda, maka dapat menjadi acuan dalam pemungutan pajak dan retrebusi daerah oleh Pemkab Barsel”

Penyerahan berkas Raperda yang telah disahkan menjadi Perda antara DPRD Barsel dengan Pemkab setempat (foto: TABIRkota/akhmad madani)

BUNTOK (TABIRkota) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Barito Selatan (Barsel), Kalimantan Tengah (Kalteng), bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) setempat, menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pajak dan Retrebusi Daerah menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Persetujuan tersebut tertuang saat Rapat Paripurna 1 Masa Sidang 1 DPRD Barsel yang dilaksanakan di ruang rapat DPRD setempat, Jum’at (12/1).

Menurut Wakil Ketua DPRD Barsel, Nyimas Artika, dengan ditetapkannya Raperda tersebut menjadi Perda, maka dapat menjadi acuan dalam pemungutan pajak dan retrebusi daerah oleh Pemkab setempat.

“Dalam paripurna kali ini, dilaksanakan penetapan Propemperda tahun 2024 dan penyampaian hasil reses yang merupakan kewajiban DPRD untuk menyampaikannya,” ujarnya.

Selanjutnya, hasil reses akan dikoordinasikan dengan pemerintah daerah untuk menentukan skala prioritas pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Pada kesempatan yang sama, Pejabat (Pj) Bupati Barsel, Deddy Winarwan mengatakan, Raperda yang telah disetujui akan disampaikan kepada Gubernur Kalteng, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan Menteri Keuangan (Menkeu) untuk dilakukan evaluasi dalam waktu paling lama tiga hari kerja.

“Implementas dari pajak dan retrebusi daerah kita harapkan dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang bermanfaat bagi pembangunan serta perekonomian daerah,” katanya.

Dalam Raperda yang telah disetujui tersebut, terdapat sembilan jenis pajak daerah, seperti Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), Pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta Pajak Barang Tertentu yang terdiri dari makanan dan atau minuman, tenaga listrik, jasa perhotelan, jasa parkir, jasa keseninan dan hiburan.

Selanjutnya, Pajak Reklame, Pajak Air Tanah, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, Pajak Sarang Burung Walet, Opsen Pajak Kendaraan Bermotor dan Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.

Untuk retrebusi daerah, terdiri dari tiga jenis, yaitu pertama, Retrebusi Jasa Umum yang terdiri dari Pelayanan Kesehatan, Pelayanan Kebersihan, Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum, Pelayanan Pasar dan Pengendalian Lalu Lintas.

Kedua, Retrebusi Jasa Usaha yang terdiri dari Penyediaan Tempat Usaha, Penyediaan Tempat Pelelangan Ikan, Ternak, Hasil Bumi, Hasil Hutan dan termasuk juga fasilitas lainnya dalam lingkungan pelelangan.

Kemudian, retrebusi Penyediaan Tempat Khusus Parkir di Luar Badan Jalan, Penyediaan Tempat Penginapan/Pesanggrahan/Villa, Retrebusi Pelayanan Rumah Pemotongan Hewan Ternak, Pelayanan Jasa Kepelabuhan, Pelayanan Tempat Rekreasi, Pariwisata dan Olahraga.

Selanjutnya, Pelayanan Penyeberangan Orang atau Barang Menggunakan Kendaraan di AIr, Penjualan Hasil Produksi Usaha Pemerintah Daerah serta Retrebusi Pemanfaatan Aset Daerah yang tidak mengganggu penyelenggaraan tugas dan fungsi organisasi perangkat daerah dengan tidak mengubah status kepemilikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sedangkan yang ketiga, Retrebusi Perizinan Tertentu yang terdiri dari Persetujuan Bangunan Gedung, Perpanjangan Penggunaan Tenaga Kontrak Kerja Asing dan Pengelolaan Pertambangan Rakyat. (ra)

Pewarta: Akhmad Madani

Journalist - Barito Selatan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

DPRD Barsel Sarankan Pemkab Bentuk Tim Seleksi Penerima Beasiswa

Jum Jan 12 , 2024
"Dengan adanya seleksi, diharapkan para penerima beasiswa betul-betul dapat mengemban tugas menyelesaikan pendidikan mereka dengan baik"

You May Like

HUT TABIRkota 3 Tahun

TABIRklip