“Harga eceran maksimal ditetapkan Rp13ribu per liter untuk jenis Pertalite serta Rp15 ribu per liter untuk jenis Pertamax di wilayah Kota Buntok dan sekitarnya”
edaran
“Surat Edaran yang diterbitkan pada November 2025 tersebut, dimaksudkan untuk menjaga konsistensi iman di tengah kesibukan kantor”



