
BUNTOK (TABIRkota) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Barito Selatan (Barsel), Kalimantan Tengah (Kalteng) menerbitkan Surat Edaran tentang Pengendalian Harga Bahan Bakar Minyak (BBM) Jenis Pertalite dan Pertamax, usai terjadi lonjakan harga dua jenis BBM tersebut di tingkat pengecer di wilayah Kota Buntok.
Surat edaran dengan Nomor 510/128/DKUKMPP/IV/2026 tersebut, mulai berlaku sejak ditetapkan di Buntok pada 17 April 2026.
Kebijakan tersebut diambil menyusul kenaikan harga BBM di tingkat pengecer akibat kendala distribusi serta berkurangnya kuota pasokan ke wilayah Buntok dari depo Pulang Pisau.
Dalam Surat Edaran itu, SPBU diminta memprioritaskan masyarakat umum dan angkutan umum dalam pengisian BBM.
Pengecer juga tidak diperkenankan menaikkan harga BBM di luar batas kewajaran yang telah ditentukan.
Pemerintah menetapkan harga eceran maksimal Rp13.000 per liter untuk jenis Pertalite dan Rp15.000 per liter untuk jenis Pertamax di wilayah Kota Buntok dan sekitarnya.
Pengawasan dan penertiban akan dilakukan bersama instansi terkait apabila masih ditemukan praktik penjualan BBM di atas harga yang ditetapkan.
Kebijakan tersebut sekaligus menjadi langkah pengendalian distribusi BBM agar tetap berjalan optimal di tengah keterbatasan pasokan.
Penerbitan surat edaran tersebut mengacu pada sejumlah regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Selain itu, kebijakan itu berpedoman pada Peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2021 serta Peraturan Menteri ESDM Nomor 10 Tahun 2024 terkait perhitungan harga jual eceran BBM.
Surat edaran juga merujuk pada Keputusan Menteri ESDM Nomor 37.K/HK.02/MEM.M/2022 tentang jenis BBM khusus penugasan.
Melalui surat edaran tersebut, pemerintah daerah menegaskan perlunya menjaga stabilitas harga dan mencegah keresahan di tengah masyarakat. (mad/ra)




