Presiden Disadap, Yusril: Diduga Untuk Melumpuhkan RI 1

“Bareskrim Polri tengah mendalami dugaan adanya niat untuk melumpuhkan Presiden RI Prabowo Subianto. agar tidak dapa menjalankan kekuasaan pemerntahan”

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra saat konferensi pers di Banda Aceh terkait kasus penyadapan terhadap Presiden (foto: kemenko/net)
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra saat konferensi pers di Banda Aceh terkait kasus penyadapan terhadap Presiden (foto: kemenko/net)

BANDA ACEH (TABIRkota) – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menyebut penyidik Bareskrim Polri tengah mendalami dugaan adanya niat untuk melumpuhkan Presiden RI Prabowo Subianto, pada kasus penyadapan terhadap RI 1 yang dilakukan mantan Kapolri bersama dua perwira tinggi.

Menurutnya, hal tersebut bertujuan agar Presiden RI Prabowo Subianto tidak dapat menjalankan kekuasaan pemerintahan dalam kasus penyadapan ilegal yang dilakukan eks Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

“Dugaan tersebut muncul dari pengembangan penyidikan terhadap sejumlah pihak yang diduga terlibat dalam penyadapan dan intersepsi elektronik terhadap Presiden,” ujarnya saat konferensi pers di Banda Aceh, Arba (4/11) seperti dilansir kumparan.

Ia mengatakan, penyidik tidak hanya mendalami perbuatan penyadapan, tetapi juga motif, tujuan, serta arah penggunaan hasil penyadapan tersebut.

“Pada tahap awal, penyidik telah menetapkan tersangka berdasarkan dugaan tindak pidana penyadapan dan intersepsi elektronik, namun setelah perkara dikembangkan, ditemukan indikasi yang mengarah pada dugaan upaya membuat Presiden tidak mampu menjalankan pemerintahan,” katanya.

Dugaan tersebut berkaitan dengan rumusan Pasal 191 KUHP Nasional atau Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 yang mengatur makar dengan maksud membunuh atau merampas kemerdekaan Presiden dan/atau Wakil Presiden, atau menjadikan Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak mampu menjalankan pemerintahan.

Meski demikian, tambahnya, kemungkinan penerapan pasal tersebut masih didalami penyidik dan belum menjadi kesimpulan final.

“Ada pasal-pasal lain juga terkait dengan makar, karena ada pemerintahan itu dimaksudkan untuk melumpuhkan pemerintahan sehingga tidak berfungsi, tapi ini memang intersepsi sekarang ini spesifik ditujukan kepada presiden,” ujarnya.

Sebelumnya, Mabes Polri mengumumkan penahanan tiga perwira tinggi Polri yakni Listyo, Irjen Ahrie Sonta Nasution, dan Irjen Eko Hadi Santoso dalam kasus dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto.

Ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Mabes Polri setelah menjalani pemeriksaan.

Hingga kini, berdasarkan keterangan Yusril, penyidikan masih berlanjut untuk mengungkap motif dan kemungkinan tindak pidana lain di balik dugaan penyadapan tersebut.

TABIRkota

Dari Banua Untuk Dunia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You May Like

TABIRklip