
RANTAU (TABIRkota) – Bupati Tapin, Kalimantan Selatan (Kalsel), H Yamani mengapresiasi pelaksanaan pascatambang PT Sumber Kurnia Buana (SKB) yang mengubah eks tambang menjadi lahan produktif di Perkebunan Sereh Wangi, Desa Pualam Sari, Kecamatan Binuang.
Apresiasi tersebut disampaikan H Yamani saat menghadiri acara panen sereh wangi, sekaligus penutupan pelaksanaan program pascatambang PT SKB di area Perkebunan Sereh Wangi, Pualam Sari, Binuang, Senin (6/7).
Menurutnya, pemenuhan dokumen pascatambang yang dilaporkan manajemen PT SKB secara tertib ke Ditjen Minerba hingga tuntas 100 persen di lapangan pada Juni lalu, merupakan capaian yang patut dicontoh.
"Keberhasilan pelaksanaan pascatambang PT SKB menunjukkan bahwa kegiatan pertambangan tidak hanya berorientasi pada pengerukan sumber daya alam, tetapi wajib memperhatikan keberlanjutan lingkungan dan masa depan sosial masyarakat," ujarnya.
Model reklamasi produktif bernilai ekonomi seperti yang diterapkan PT SKB, dapat menjadi standar (blueprint) bagi perusahaan-perusahaan pertambangan lain yang beroperasi di wilayah Tapin dalam menuntaskan kewajibannya secara tepat waktu
Ia mengatakan, keberhasilan penyelesaian reklamasi menjadi bukti bahwa pemulihan lingkungan bekas tambang dapat diwujudkan melalui kolaborasi antara pemerintah, perusahaan dan berbagai pemangku kepentingan.
"Sinergi seluruh pihak menjadi kunci agar reklamasi tidak hanya memenuhi ketentuan, tetapi juga memberikan manfaat nyata bagi masyarakat melalui pemanfaatan lahan yang produktif," katanya.
Sebagai simbol pemanfaatan lahan pascatambang, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tapin bersama PT SKB memberikan bantuan peralatan perkebunan kepada kelompok tani Pualam Sari serta bantuan peralatan perikanan bagi kelompok pembudidaya ikan di Salam Babaris.
Sementara itu, Direktur PT SKB, Mukhlas Sumartanto mengatakan, penyelesaian pascatambang merupakan bentuk tanggung jawab perusahaan terhadap lingkungan, masyarakat, dan pemerintah, bukan sekadar memenuhi kewajiban administratif.
"Kegiatan pertambangan tidak berhenti pada proses produksi, tetapi dilanjutkan dengan pemulihan lingkungan, pemulihan dampak sosial, serta penguatan ekonomi masyarakat secara berkelanjutan," katanya.
ia menambahkan, PT SKB mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) pada 2000 dan beroperasi sejak 2002 hingga 2021 dengan total produksi mencapai 11,32 juta metrik ton.
"Reklamasi dilakukan secara bertahap sejak 2008, hingga seluruh revegetasi pada lahan seluas 1.045,83 hektare berhasil diselesaikan 100 persen dan program pascatambang di area seluas 39,61 hektare yang dimulai pada 2025 lalu, juga telah tuntas," tambahnya.
Program reklamasi meliputi penataan lahan, revegetasi, pengamanan void bekas tambang, pembongkaran fasilitas pengolahan, serta pengembangan sektor pertanian, perkebunan dan perikanan untuk menopang ekonomi masyarakat setelah aktivitas tambang berakhir. (adv)




