Tinjau Pembangunan Jembatan Tumpung Laung, Bupati Barito Utara Pastikan Rampung Pada 2028

“Pekerjaan pembangunan lanjutan Jembatan Sikan-Tumpung Laung memiliki nilai kontrak Rp73,4 miliar dengan nomor 267/DPU-PR-BM/2026 yang ditetapkan pada 7 Mei 2026”

Bupati Barut, H Shalahuddin saat meninjau pelaksanaan pembangunan Jembatan Tumpung Laung (foto: TABIRkota/diskominfosandi)

MUARA TEWEH (TABIRkota) – Bupati Barito Utara (Barut), Kalimantan Tengah (Kalteng), H. Shalahuddin meninjau pembangunan Jembatan Tumpung Laung di Kecamatan Montallat untuk memastikan pengerjaannya rampung seluruhnya pada 2028 mendatang.

Peninjauan dilaksanakan Bupati bersama Sekretaris Daerah (Sekda) Barito Utara, Muhlis dan rombongan, Selasa (25/8).

Menurutnya, pembangunan jembatan dengan menggunakan APBD tersebut, nantinya akan membuka akses perekonomian masyarakat di desa di Montallat.

“Pengerjaan kali ini merupakan pembangunan lanjutan Jembatan Sikan-Tumpung Laung sebagai bagian dari Program Penyelenggaraan Jalan Kabupaten/Kota dengan subkegiatan pembangunan jembatan,” ujarnya.

Ia mengatakan, pekerjaan pembangunan lanjutan Jembatan Sikan-Tumpung Laung memiliki nilai kontrak sebesar Rp73,4 miliar dengan nomor 267/DPU-PR-BM/2026 yang ditetapkan pada 7 Mei lalu.

“Pelaksanaan pekerjaan dijadwalkan selama 210 hari kalender dengan sumber dana berasal dari APBD Kabupaten Barito Utara Tahun Anggaran 2026,” katanya.

Dalam proyek tersebut, PT Fikrindo Putra Jaya yang berkedudukan di Tangerang Selatan ditunjuk sebagai penyedia jasa.

Sementara konsultan manajemen konstruksi (MK) adalah PT Laksana Disain Daya Cipta yang berkedudukan di Bandung.

Pembangunan lanjutan jembatan tersebut diharapkan dapat memperkuat konektivitas dan mendukung kelancaran mobilitas masyarakat di wilayah Montallat serta menunjang aktivitas ekonomi dan pembangunan di kawasan sekitarnya.

Pemkab Barito Utara melalui Dinas PUPR setempat, terus melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pekerjaan, agar pembangunan berjalan sesuai spesifikasi teknis, waktu yang telah ditetapkan serta memberikan manfaat optimal bagi masyarakat. (ded/ra)

Pewarta: Mardedi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Serahkan Hibah 2026, Wabup Balangan Ingatkan Pengelolaan Harus Sesuai Peruntukan

Sel Agu 25 , 2026
"Dana hibah berasal dari masyarakat yang disalurkan melalui kas negara atau kas daerah, sehingga pengelolaannya harus sesuai peruntukan dengan penuh tanggung jawab"

You May Like

TABIRklip