
MUARA TEWEH (TABIRkota) – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Barito Utara (Barut), Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) berhasil menangkap seorang wanita diduga pengedar narkoba di Desa Bukit Sawit, Kecamatan Teweh Tengah dan mengamankan barang bukti berupa 10,37 gram sabu.
Kapolres Barito Utara, AKBP Singgih Febiyanto melalui Kasubsipermas Sihumas Polres setempat, Iptu Novendra WP mengatakan, wanita dengan inisial HD (41) tersebut, diamankan di sebuah rumah di Bukit Sawit pada Jumat (21/8) lalu, sekitar pukul 23.45 WIB.
“Hasil penggeledahan yang menghadirkan saksi umum, peguas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika,” katanya di Muara Teweh, ibu kota Barito Utara, Senin (24/8).
Barang bukti yang berhasil diamankan, masing-masing 17 plastik klip kecil berisi serbuk Kristal putih yang diduga sabu dengan berat kotor 5,33 gram serta 1 plastik klip besar berisi serbuk kristal putih yang diduga sabu dengan berat kotor 5,04 gram.
Menurutnya, selain narkotika, petugas juga mengamankan 1 tas selempang warna hitam, 2 dompet, 2 timbangan digital, 1 kotak warna biru, 1 korek api, 1 sendok takar plastik warna hijau, 2 sendok takar plastik warna hitam, serta plastik klip kosong yang bertuliskan angka-angka.
“Barang bukti diduga sabu ditemukan tersimpan dalam sebuah kotak berwarna biru yang berada di rak dinding kamar,” ujarnya.
Ia menambahkan, pengungkapan kasus tersebut merupakan bentuk komitmen Polres Barito Utara dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.
“Pengungkapan kali ini merupakan bagian dari upaya untuk menjaga wilayah Polres Barito Utara agar terbebas dari peredaran narkotika,” tambahnya
Atas perbuatannya, tersangka diancam Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undung Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 Ayat (2) Huruf a Undang-Undung Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undung Hukum Pidana juncto Pasal VII angka 50 Undang-Undung Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (ded/ra)



