
RANTAU (TABIRkota) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tapin, Kalimantan Selatan (Kalsel) melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) PP setempat, memaparkan pola koordinasi lintas sektor penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kepada DPRD Kabupaten Barito Timur (Bartim), Kalimantan Tengah (Kalteng).
Pemaparan tersebut disampaikan Kepala Satuan (Kasat) Pol PP Tapin, Mudo Harjuno saat menerima kunjungan kaji tiru Komisi I dan Komisi II DPRD Bartim di Rantau, ibu kota Tapin, Kamis (20/8).
Menurut Mudo Harjuno, rombongan Komisi I dan Komisi II DPRD Barito Timur melakukan kaji tiru terkait optimalisasi peran Satpol PP dalam penanggulangan karhutla dan penegakan peraturan daerah.
"Kunjungan mereka pada dasarnya untuk melihat bagaimana peran Satpol PP dalam penanganan karhutla serta penegakan perda di Tapin," ujarnya.
Dalam pemaparannya, Mudo Harjuno menyampaikan, bahwa Pemkab Tapin menempatkan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) sebagai sektor utama dalam penanganan karhutla.
Ia mengatakan, penanganan karhutla di Tapin dilakukan melalui satuan tugas yang melibatkan sejumlah satuan kerja perangkat daerah, termasuk Satpol PP.
"Penanganannya tidak dilakukan sendiri-sendiri, di mana ada satgas karhutla yang melibatkan instansi terkait sesuai tugas dan fungsinya masing-masing,” katanya.
Ia menambahkan, Pemkab Tapin memiliki pengalaman dalam menangani persoalan pembakaran lahan yang berkaitan dengan praktik masyarakat adat, seperti yang pernah terjadi di wilayah Kecamatan Piani.
“Pemkab Tapin mengedepankan koordinasi melalui Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) dengan mempertimbangkan kearifan lokal, namun tetap berada dalam pengawasan dan ketentuan yang berlaku,” tambahnya.
Apabila pembakaran dinilai perlu dilakukan, pelaksanaannya harus memenuhi persyaratan, antara lain luasan lahan tidak melebihi dua hektare serta berada dalam pengawasan tim yang melibatkan unsur satuan tugas dan pemerintah kecamatan.
Pemkab Tapin sendiri sangat terbuka untuk bertukar informasi dan pengalaman antardaerah sebagai upaya memperkuat penanganan bencana dan penegakan peraturan daerah. (ati/ra)




