Tingkatkan Pelayanan Publik, Pemkab Balangan Perluas Program Desa Anti Maladministrasi Jadi 25 Desa

“Pemkab Balangan memperluas cakupan program Desa Anti Maladministrasi dari 10 desa percontohan, menjadi 25 desa”

25 pemerintahan desa di Balangan mengikuti Reviu Akhir Desa Anti Maladministrasi Vol. 2 bersama Ombudsman RI Perwakilan Kalsel (foto: TABIRkota/mc blg)

PARINGIN (TABIRkota) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Balangan, Kalimantan Selatan (Kalsel), memperluas cakupan Program Desa Anti Maladministrasi dari 10 desa percontohan, menjadi 25 desa, sebagai upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik di tingkat desa.

Perluasan program tersebut ditandai dengan pelaksanaan Reviu Akhir Desa Anti Maladministrasi Vol. 2 bersama Ombudsman RI Perwakilan Kalsel, yang diikuti 25 pemerintah desa secara daring di Aula Benteng Tundakan, Kantor Bupati Balangan, Paringin Selatan, Arba (8/7).

Menurut Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana serta Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (P3APPKBPMD) Balangan, Rahmadi, reviu akhir tersebut merupakan bagian dari evaluasi program Desa Anti Maladministrasi untuk menilai tindak lanjut hasil pendampingan.

“Reviu sekaligus untuk memperkuat komitmen pemerintah desa dalam mewujudkan pelayanan publik yang profesional, transparan, akuntabel dan berorientasi pada kepuasan masyarakat,” ujarnya.

Ia mengatakan, kegiatan tersebut merupakan tahap reviu akhir untuk memperoleh masukan terhadap seluruh tahapan program Desa Anti Maladministrasi.

“Pemkab Balangan berharap, komitmen yang telah dibangun selama proses pendampingan dapat terus dipertahankan sehingga kualitas pelayanan publik di desa semakin meningkat dan mampu memenuhi harapan masyarakat,” katanya.

Sementara itu, Perwakilan Ombudsman RI Kalsel, Hadi Rahman mengatakan, pihaknya mengapresiasi keseriusan 25 pemerintah desa di Balangan, dalam mengikuti program Desa Anti Maladministrasi.

"Tujuan kegiatan ini adalah untuk melihat sejauh mana tindak lanjut hasil verifikasi serta komitmen pemerintah desa dan kami ingin lebih banyak mendengar paparan serta melihat langsung perkembangan sebelum dan sesudah pendampingan," katanya.

Diharapkan, hasil reviu akhir tersebut dapat menjadi dasar dalam penetapan Desa Anti Maladministrasi yang selanjutnya akan ditindaklanjuti oleh dinas terkait bersama kepala daerah.

Setelah reviu akhir, pemerintah desa diberi kesempatan untuk melengkapi berbagai hal yang masih menjadi catatan Ombudsman agar pelayanan administrasi di desa semakin mudah, nyaman dan berkualitas. (fer/ra)

Pewarta: M Ferian Sadikin

Journalist | Editor | - Hulu Sungai Tengah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You May Like

TABIRklip