“Pemkab Balangan memperluas cakupan program Desa Anti Maladministrasi dari 10 desa percontohan, menjadi 25 desa”
Desa Anti Maladministrasi
“Peningkatan kapasitas pelayanan publik untuk Desa Anti Maladministrasi 2025 merupakan upaya mendorong pelayanan publik desa yang bersih, transparan dan akuntabel”
“Sepuluh desa yang ditetapkan sebagai Desa Anti Maladministrasi tersebut masing-masing Banua Hanyar, Baruh Panyambaran, Hamarung, Inan, Kupang, Maradap, Mayanau, Muara Jaya, Padang Raya dan Sungai Katapi”



