
KOTABARU (TABIRkota) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotabaru, Kalimantan Selatan (Kalsel) berhasil menyelamatkan kerugian keuangan negara dengan nilai miliaran rupiah dari kasus korupsi kredit fiktif pada salah satu bank “plat biru” di kabupaten setempat.
Menurut Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kotabaru, Taruli Phatli Patuan, total kerugian negara yang berhasil diselamatkan Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) tersebut, senilai Rp6,5 miliar lebih.
“Penyelamatan kerugian negara tersebut berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) Nomor 2230 K/Pid.Sus/2026 tanggal 25 Februari 2026 terhadap dua terpidana berinisial SM alias MV dan MDI alias DS,” ujarnya di Kotabaru, Selasa (19/5).
Dalam perkara tersebut, tersangka perempuan berinisial SM berperan mencari calon debitur dan melengkapi administrasi kredit, sedangkan tersangka pria berinisial MDI berperan memproses kredit serta melakukan mark up harga agunan di atas harga pasar agar sesuai dengan nilai pengajuan kredit.
Ia mengatakan, keduanya diketahui memperoleh 28 nasabah dengan total kredit mencapai Rp9,2 miliar.
“Dana kredit tersebut kemudian digunakan untuk kepentingan pribadi, pembelian aset tanah dan bangunan, kendaraan bermotor hingga bermain judi online,” katanya.
Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Kalsel, negara mengalami kerugian sebesar Rp9,2 miliar akibat perbuatan para terpidana tersebut.
Dalam perkara tersebut, tambahnya, Kejari Kotabaru berhasil menyelematkan aset berupa 37 bidang tanah dan bangunan senilai Rp48 miliar, uang tunai senilai Rp1,6 miliar, serta tiga unit kendaraan bermotor dengan nilai taksiran Rp20 juta.
“Kejari Kotabaru juga mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa laptop, telepon genggam, dokumen kendaraan, hingga surat kepemilikan tanah,” tambahnya.
Dalam putusan pengadilan, terpidana SM dijatuhi hukuman pidana badan selama delapan tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 300 hari kurungan dan dibebankan uang pengganti sebesar Rp2,1 miliar subsider tiga tahun penjara.
Sementara terpidana MDI dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara dan denda Rp400 juta subsider dua bulan penjara serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp415,5 juta subsider dua tahun 10 bulan penjara.
Perkara tersebut telah melewati seluruh tahapan persidangan mulai dari Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi hingga putusan kasasi Mahkamah Agung. (cah/ra)




