Jual Solar Isi Air, Warga Danau Sadar Ditangkap Polsek Dusun Selatan

“Petugas menemukan enam jerigen kapasitas 35 liter yang diduga digunakan pelaku untuk menjual solar berisi air kepada korban”

Barang bukti enam jerigen yang diduga digunakan pelaku untuk menjual solar berisi air diamankan oleh petugas dari Polres Barsel (foto: TABIRkota/dok)

BUNTOK (TABIRkota) – Warga Desa Danau Sadar, Kabupaten Barito Selatan (Barsel), Kalimantan Tengah (Kalteng), diamankan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres setempat setelah melakukan penipuan penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar yang ternyata berisi air.

Menurut Kapolres Barsel, AKBP Jecson R Hutapea melalui Kapolsek Dusun Selatan Iptu Sugito, dugaan penipuan tersebut melibatkan seorang pria berinisial S warga Danau Sadar, Kecamatan Dusun Selatan.

“Penangkapan S berawal korban penipuan yang melapor ke Polsek Dusun Selatan pada Mei 2026 terkait pembelian solar palsu pada April lalu,” ujarnya di Buntok, Ibu Kota Barsel, Arba (13/5).

Atas laporan tersebut, katanya, Unit Reskrim Polsek Dusun Selatan segera melakukan penyelidikan terkait dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan.

“Saat penyelidikan di Danau Sadar petugas berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti di kediamannya,” katanya.

Ketika dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan enam jerigen kapasitas 35 liter yang diduga digunakan pelaku untuk menjual solar berisi air kepada korban.

Ia menambahkan, pelaku diketahui menawarkan dan menjual solar secara berulang hingga korban mengalami kerugian sebesar Rp2.770.000.

“Korban tidak menaruh curiga saat membeli dan baru menyadari setelah BBM digunakan ternyata dalam jerigen berisi air,” tambahnya.

Dari tangan pelaku, petugas mengamankan enam jerigen kapasitas 35 liter serta satu motor Yamaha Mio Soul bernomor polisi KH 5711 DH.

Petugas juga mengamankan satu BPKB sepeda motor dan satu kunci motor sebagai barang bukti.

Polres Barsel mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap penawaran penjualan BBM di luar jalur resmi.

Masyarakat juga diminta segera melaporkan apabila menemukan dugaan penipuan dengan menghubungi Call Center 110 yang gratis dan bebas pulsa.

Atas perbuatannya, S dijerat Pasal 492 atau Pasal 486 Jo Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sesuai ketentuan yang berlaku. (mad/fer)

Pewarta: Akhmad Madani

Journalist - Barito Selatan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You May Like

TABIRklip